metro-bogor

Kotaku Miskin Jalan

Jumat, 23 Agustus 2019 | 10:28 WIB
TIDAK LAYAK: Inilah salah satu jalan Kota Bogor di Jalan Cimanggu Warunglegok yang tidak layak. Kondisi jalan nampak berbatu dan bergelombang

METROPOLITAN – Jauh dari kata layak. Mungkin kalimat ini bisa menggambarkan kondisi jalan di Kota Bogor. Memiliki total panjang jalan raya sepanjang 620.595 kilometer, yang terdiri dari 33.810 kilometer berstatus jalan negara, 6.358 kilometer jalan provinsi dan 580.427 kilometer Kota Bogor, Pemkot Bogor hanya memiliki sekiar 5,67 persen kondisi jalan yang masuk kategori bagus.

Berdasarkan draft Ran­cangan Pembangunan Jang­ka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor 2005 hingga 2024, kondisi jalan di Kota Bogor sangat memprihatinkan. Sekitar 24,81 persen jalan Kota Hujan ini berstatus ru­sak berat. Sebanyak 27,63 persen kategori rusak dan 39,96 persen berstatus se­dang.

Ini tentu perlu men­jadi catatan pemerintahan lantaran rendahnya kualitas jalan raya. Mengingat trans­portasi merupakan salah satu program prioritas era Bima-Dedie.

Tak hanya itu, dalam draft RPJPD 2005-2024 Kota Bogor dijelaskan masih banyak kondisi jalan kota yang ma­sih jauh dari regulasi. Pasal­nya, hampir seluruh ruas jalan di wilayah memiliki lebar jalan tak lebih dari tiga meter. Lebar jalan kota seharusnya minimal lima hingga tujuh meter, dengan estimasi kecepatan laju ken­daraan paling lambat 10 hingga 30 kilometer per jam.

Apalagi, kemacetan dan kepadatan kendaraan di se­jumlah ruas jalan digadang-gadang menjadi penyebab buruknya kualitas jalan di Kota Bogor. Dari data yang sama, jumlah kendaraan di Kota Bogor mencapai angka 120.635 kendaraan dengan dominasi kendaraan pri­badi 111.013 dan kendaraan umum 9.622 unit. Angka ini diprediksi akan terus me­ningkat setiap tahunnya sekitar 32 persen.

Pengamat Transportasi Kota Bogor, RM Djoko Su­silo, mengatakan, ruas jalan perlu diperhatikan semua elemen masyarakat dan pe­merintah. Sebab, jalan mer­upakan salah satu kebutuhan primer bagi orang banyak. Bukan hanya untuk lalu lin­tas, idealnya jalan raya harus memiliki trotoar bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

“Jadi, tidak semata-semata untuk kendaraan. Pejalan kaki juga harus di­perhatikan,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pe­merintah RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Kota ide­alnya memiliki lebar sekitar 7,5 meter dengan estimasi laju kendaraan paling rendah 10 kilometer per jam. Semen­tara jalan lingkungan sek­under harus memiliki lebar sekitar 6,5 meter dengan estimasi laju kendaraan pa­ling rendah 10 kilometer per jam.

“Dalam peraturan itu kan sudah jelas, ideal lebar jalan dan laju minimum ken­daraannya,” ujarnya.

Jika pemerintah tidak se­gera mengambil langkah cepat, sambung Djoko, tak menutup kemungkinan ke­macetan dan kepadatan kendaraan akan menyebar di seluruh ruas jalan di Ko­ta Bogor. “Apalagi tingkat volume kendaraan di Kota Bogor cukup padat dengan komposisi didominasi ken­daraan pribadi,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Hamzah, mengaku miris dengan kualitas dan kuanti­tas jalan di Kota Bogor. Apa­lagi, kota ini dihuni orang nomor wahid di negeri ini. “Jangan sampai Kota Bogor miskin akan jalan yang me­nyebabkan kemacetan di mana-mana,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bi­dang Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat (PUPR) Kota Bogor, Wawan Gunawan, masih belum memberikan keterangan apa pun menge­nai hal ini. Bahkan, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozak, tidak me­nanggapi saat dihubungi Metropolitan, kemarin siang. (ogi/c/yok/py)

Tags

Terkini