METROPOLITAN - Rencana revitalisasi Terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, kembali mencuat, setelah rampungnya serah terima pengelolaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Jika pembangunan segera terealisasi, ke mana armada bus akan ’mengungsi’? Terminal Tipe A ini melayani berbagai trayek luar kota, mulai dari Depok, Tangerang, Jakarta hingga Banten lalu Cianjur, Sukabumi sampai Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rakhmawati, mengatakan, jika nantinya dibangun, otomatis harus ada penyesuaian operasional. Selain itu, tidak mungkin jika armada harus ’keluar semua’, karena bisa menimbulkan terminal bayangan.
”Akhirnya kita sepakat sebagian dipindahkan, sebagian tetap. Cuma tempatnya kita belum tahu, masih cari yang pas dulu,” katanya.
Meskipun nantinya keputusan tempat sementara tetap ada di tangan BPTJ. Sedangkan Dishub Kota Bogor hanya memberikan saran pendapat, lokasi mana yang tepat. ”Kita masih tunggu kapan BPTJ mau mulai bangun. Mereka minta saran tempat relokasi, mereka yang putuskan. Itu juga kita belum tahu,” ujarnya.
Beberapa opsi lokasi memang diusulkan, seperti Terminal Bubulak dan Ciawi. Namun perlu kajian mendalam dan komunikasi dengan armada bus, melihat tren penumpang di terminal agar efektif.
”Kalau (terminal) Bubulak, kita siap. Tapi kalau Ciawi, masih cari lokasi, ada beberapa yang sedang digodok BPTJ. Ya kita sih terserah mereka (BPTJ, red) yang mana yang memungkinkan dan diterima,” ujarnya.
Sebab, kata Rakhmawati, ada banyak pertimbangan, di antaranya soal dominasi asal penumpang. Ia mencontohkan warga dari Ciawi, Tajur atau Bogor Selatan misalnya akan kerepotan jika harus naik bus dari Bubulak. ”Kalau warga di barat mungkin sudah teratasi dengan bus APTB atau dari Leuwiliang. Ini pertimbangan dan hitung-hitungannya harus matang,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, mengatakan, Terminal Baranangsiang sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah dialihkan kewenangan pengelolaannya dari Pemkot Bogor kepada BPTJ sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat sejak 12 Februari 2018.
Namun pembenahan terminal secara fisik tidak bisa dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran sebelum ditetapkannya pemindahan pengelolaan, Pemkot Bogor sudah melaksanakan kerja sama dengan skema Bangun- Guna -Serah (Build-Operate- Transfer) dengan pihak ke tiga, yakni PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI).
”Mengacu pada perjanjian kerja sama itu, perjanjian tidak berakhir meski terjadi pengalihan aset, tetap berlanjut oleh penggantinya sesuai UU. Maka dari itu, hak dan kewajiban pemda beralih ke pusat,” paparnya.
Pria berkacamata itu melanjutkan, proses revitalisasi tidak mudah, sehingga butuh dukungan masyarakat. Hingga saat ini pembangunan terminal beserta sarana dan prasarana penunjang Terminal Baranangsiang oleh PT PGI belum bisa dilaksanakan.
”Butuh dukungan masyarakat agar mereka bisa segera melaksanakan kewajibannya, membangun dan menyerahkan terminal berikut sarpras pendukungnya,” pungkas Bambang. (ryn/c/yok/py)