METROPOLITAN - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas IA melantik 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih periode 2019-2024 di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (27/8).
Kegiatan diawali dengan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2014- 2019, dilanjutkan pengukuhan anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih periode 2019- 2024. Prosesi selanjutnya yakni pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibonong Kelas IA, Darius Naftali. Setelah dikukuhkan, terpilih Ketua DPRD Kabupaten Bogor sementara, yaitu Sarni. Ia merupakan politikus Partai Gerindra Dapil Bogor V menggantikan Ilham Permana. Sedangkan Wakil DPRD semntara terpilih, Agus Salim dari Partai PKS.
Sarni mengatakan, dilantiknya 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih diharapkan mampu membawa perubahan bagi pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor yang lebih baik serta mampu mewakili seluruh kebutuhan dan kepentingan masyarakat menuju masyarakat sejahtera.
”Kami sangat bersyukur atas amanah dan kepercayaan yang diberikan. Kami menyadari peranan DPRD Kabupaten Bogor tidak ringan. Tingginya tuntutan masyarakat
kami bekerja cepat dan cerdas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya. Untuk itu, ia membutuhkan dukungan kepala daerah, forkominda dan seluruh lapisan masyaradi berbagai bidang menuntut kat Kabupaten Bogor.
Di tempat yang sama, Bupati Bogor, Ade Yasin, saat membacakan sambutan gubernur Jawa Barat mengatakan, sumpah jabatan ini merupakan amanat Pasal 156 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa anggota DPRD kabupaten/ kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu ketua PN dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.
”Selamat mengemban amanah secara jujur, adil dan penuh integritas. Selain itu, saya ucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Bogor sebelumnya yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran untuk membangun Kabupaten Bogor,” tegas AY, sapaan karibnya.
Menurut AY, banyak PR bangsa ini, termasuk Jabar yang harus segera diselesaikan. AY berharap seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih ikut membantu menyelesaikannya melalui pola pikir, pola kerja dan pengambilan keputusan dengan mengedepankan kepentingan rakyat.
”Bukan hanya mewakili rakyat, tapi juga harus memperjuangkan aspirasi rakyat demi meningkatkan kesejahteraan mereka. Bahkan harus mewujudkan pemerintahan bersih dan melayani,” ungkapnya.
AY menjelaskan, ada tiga hal yang harus fokus dipertangungjawabkan. Pertama, melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat melalui fungsi legislasi. Kedua, memaksimalkan fungsi bujeting dengan penyusunan anggaran sebesar-besarnya terhadap kepentingan rakyat. Ketiga, fungsi pengawasan dengan efektif dan objektif terhadap tugas eksekutif.
”Mari kita jaga keharmonisan dan sinergitas antara legislatif dengan eksekutif menuju masyarakat sejahtera serta mendorong terwujudnya Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” tegasnya.(*/ yok/py)