metro-bogor

Revitalisasi Terganjal Pihak Ketiga

Jumat, 30 Agustus 2019 | 09:33 WIB

METROPOLITAN – Kesan kumuh dan tidak terawat sangat terasa ketika melihat dan menginjakkan kaki di Terminal Baranangsiang, Ke­camatan Bogor Timur, Kota Bogor. Rencana revitalisasi terminal pusat kota itu kem­bali mencuat setelah ram­pungnya serah terima peng­elolaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ke pe­merintah pusat melalui Badan Pengelola Transportasi Jabo­detabek (BPTJ). Rupanya itu tidak serta merta pembangu­nan segera dilakukan.

Kepala BPTJ, Bambang Pri­hartono, mengatakan, Ter­minal Baranangsiang se­suai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah dialihkan ke­wenangan pengelolaannya dari Pemkot Bogor kepada BPTJ sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat sejak 12 Februari 2018.

Namun, pembenahan ter­minal secara fisik tak bisa dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran se­belum ditetapkannya pemin­dahan pengelolaan, Pemkot Bogor sudah melaksanakan kerja sama dengan skema Bangun-Guna-Serah (Build- Operate-Transfer) dengan pihak ketiga, yakni PT Pan­cakarya Grahatama Indone­sia (PGI).

”IPT PP dan PT PGI tetap sebagai investor. Mengacu pada perjanjian kerja sama itu, perjanjian tidak berakhir meski terjadi pengalihan aset, tetap berlanjut oleh peng­gantinya sesuai UU. Maka hak dan kewajiban pemda beralih ke pusat,” paparnya.

Hanya saja, tambah dia, pi­haknya masih menunggu revisi kesepakatan konsesi terlebih dahulu. Dalam per­janjian kerja sama yang sudah terjalin sejak 2012, investor diberi waktu 30 tahun. Ia mengaku butuh dukungan dari masyarakat karena sam­pai saat ini pembangunan terminal beserta sarana dan prasarana penunjang Termi­nal Baranangsiang oleh PT PGI belum bisa dilaksanakan.

”Butuh dukungan masyara­kat semua agar bisa melaks­anakan kewajiban, membangun dan menyerah­kan nantinya. Kita menunggu saja, waktunya kan udah ada dalam kesepakatan. Ya selama ini cukup intens lah komuni­kasi antar PT PGI dengan BPTJ,” ujar Bambang.

Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, men­jelaskan, Terminal Baranangsi­ang saat ini di bawah peng­elolaan Kementerian Perhu­bungan (Kemenhub) melalui BPTJ. Proses pembangunan­nya akan dilaksanakan setelah selesai pembahasan revisi perjanjian konsesi dengan PT PGI. Sedangkan tentang pe­rubahan isi perjanjian dila­kukan langsung antara BPTJ dan PT PGI.

“Pemkot Bogor hanya akan ikut memberikan masukan desain dan kesesuaian dengan (rencana) TOD (Transit Orien­ted Development, red) LRT dan Trem,” terangnya.

Mantan petinggi KPK itu menambahkan, batasan waktu penyerahan selama 30 tahun setelah perjanjian awal ditandatangani yakni, 2012 saat posisi wali kota Bogor diemban Diani Budiarto. De­die mendorong pembangunan segera dilakukan karena se­makin cepat dibangun tentu semakin baik. Apalagi sistem perjanjian BOT, tentu investor bisa menghitung potensi laba alih-alih malah rugi saat penyerahan.

“Logikanya, kalau bangun kan ngitung investasi. Return of investment biasanya bisa 10 - 20 tahun. Jadi harusnya, supaya ada untung, dibangun sesegera mungkin. Kita sih belum ada komunikasi, ya kita percayakan saja ke (pe­merintah) pusat,” pungkas Dedie. (ryn/b/yok/py)

Tags

Terkini