METROPOLITAN - PT Guna Senaputra Sejahtera (GSS) melalui kuasa hukumnya yakni, Victoria Joice Ruth, SH dan Enos Syahputra Sipahutar, SH, menyampaikan keberatan dan protes atas berita Harian Metropolitan yang dimuat di media cetak dan daring yang berjudul “Diduga Diracuni, Warga Ontrog PT GSS”.
Dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, kuasa hukum PT GSS menyebut jika pemberitaan muncul tanpa adanya konfirmasi kepada kliennya terlebih dahulu. Berdasarkan pemberitaan dengan judul “Diduga Diracuni, Warga Ontrog PT GSS’, yang terbit 10 Mei 2019, Dewan Pers telah melakukan mediasi Harian Metropolitan dengan pihak PT GSS.
Berdasarkan keputusan Dewan Pers, Harian Metropolitan menyatakan permohonan maaf kepada pengadu, yakni, PT GSS, bahwa berita yang diterbitkan di media cetak maupun daring Harian Metropolitan dengan judul “Diduga Diracuni, Warga Ontrog PT GSS”, tidak memenuhi standar kode etik jurnalistik yaitu, tidak ada konfirmasi ke pihak pengadu.
Berikut pernyataan utuh hak jawab yang diberikan kuasa hukum PT GSS yakni, Victoria Joice Ruth, SH dan Enos Syahputra Sipahutar, SH kepada Harian Metropolitan.
Dengan hormat
Menindaklanjuti penyelesaian pengaduan kami di Dewan Pers pada tanggal 28 Agustus 2019, perkenankan kami, Victoria Joice Ruth, SH dan Enos Syahputra Sipahutar, SH, selaku Kuasa Hukum PT Guna Senaputra Sejahtera berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2019, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat oleh Harian Metropolitan dan Media Siber Metropoitan.id pada tanggal 10 Mei 2019 dengan judul ”Diduga Diracui, Warga Ontrog PT GSS”, sebagai berikut:
- PT Guna Senaputra Sejahtera tidak pernah meracuni warga RT/RW. 04/13, Kel. Kedunghalang, Kec. Bogor Utara, Bogor sebagaimana diberitakan di dalam media cetak dan media siber tersebut.
- ”Aroma” yang ditimbulkan dari proses produksi PT Guna Senaputra Sejahtera tidak dapat dikualifikasi sebagai racun dan mencemarkan lingkungan dengan alasan a. ”Aroma” tersebut tidak menyalahi/melewati batas ambang kewajaran.
- Tidak pernah ada hasil penelitian yang teruji dan ilmiah yang dapat membuktikan bahwa ”Aroma” tersebut mengandung racun.
- Tidak pernah ada warga yang keracunan karena adanya ”Aroma” tersebut.
- Proses produksi yang menimbulkan ”Aroma” dan menjadi permasalahan dengan warga baru dilakukan sejak Bulan Januari 2019 dan tidak dilakukan rutin setiap hari. Dengan demikian berita dalam Harian Metropolitan dan Media Siber Metropolitan.id pada tanggal 10 Mei 2019 yang memuat bahwa ”pabrik tersebut mulai mengeluarkan bau tak sedap sejak enam bulan silam” merupakan berita yang tidak benar.
- PT Guna Senaputra Sejahtera dan warga RT/RW. 04/13, Kel. Kedunghalang, Kec. Bogor Utara, Bogor telah menyelesaikan permasalahan terkait ”Aroma” yang dirasakan warga tersebut pada tanggal 10 Mei 2019.
- Wartawan Harian Metropolitan dan Media Siber Metropolitan.id tersebut tidak pernah meminta klarifikasi ataupun konfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak PT Guna Senaputra Sejahtera sebelum memuat berita tersebut. Dengan demikian pemberitaan yang dimuat oleh Harian Metropolitan dan Media Siber Metropolitan.id pada tanggal 10 Mei 2019 dengan judul ”Diduga Diracuni, Warga Ontrog PT GSS” merupakan berita yang tidak berimbang, tidak uji informasi, menyesatkan dan tidak sesuai fakta.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Berita ini diturunkan sebagai hak jawab dari PT GSS sesuai rekomendasi Dewan Pers dalam risalah penyelesaian Nomor 72/Risalah-DP/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019. Atas hal tersebut Metropolitan menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan PT Guna Senaputra Sejahtera.”
Link Berita -> http://www.metropolitan.id/2019/05/diduga-diracuni-warga-ontrog-pt-gss/