metro-bogor

PT GSS Angkat Bicara Soal ’Aroma’ tak Sedap yang Dikeluhkan Warga

Selasa, 3 September 2019 | 09:54 WIB

METROPOLITAN - PT Guna Senaputra Sejahtera (GSS) melalui kuasa hukum­nya yakni, Victoria Joice Ruth, SH dan Enos Syahputra Sipa­hutar, SH, menyampaikan keberatan dan protes atas berita Harian Metropolitan yang dimuat di media cetak dan daring yang berjudul “Diduga Diracuni, Warga Ontrog PT GSS”.

Dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, kuasa hukum PT GSS menyebut jika pem­beritaan muncul tanpa adanya konfirmasi kepada kliennya terlebih dahulu. Berdasarkan pemberitaan dengan judul “Diduga Diracuni, Warga On­trog PT GSS’, yang terbit 10 Mei 2019, Dewan Pers telah melakukan mediasi Harian Metropolitan dengan pihak PT GSS.

Berdasarkan keputusan De­wan Pers, Harian Metropoli­tan menyatakan permohonan maaf kepada pengadu, yakni, PT GSS, bahwa berita yang diterbitkan di media cetak maupun daring Harian Met­ropolitan dengan judul “Di­duga Diracuni, Warga Ontrog PT GSS”, tidak memenuhi standar kode etik jurnalistik yaitu, tidak ada konfirmasi ke pihak pengadu.

Berikut pernyataan utuh hak jawab yang diberikan kuasa hukum PT GSS yakni, Victoria Joice Ruth, SH dan Enos Sya­hputra Sipahutar, SH kepada Harian Metropolitan.

Dengan hormat

Menindaklanjuti penyele­saian pengaduan kami di Dewan Pers pada tanggal 28 Agustus 2019, perkenankan kami, Victoria Joice Ruth, SH dan Enos Syahputra Sipahu­tar, SH, selaku Kuasa Hukum PT Guna Senaputra Sejah­tera berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2019, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat oleh Harian Metropolitan dan Me­dia Siber Metropoitan.id pada tanggal 10 Mei 2019 dengan judul ”Diduga Diracui, Warga Ontrog PT GSS”, seba­gai berikut:

  1. PT Guna Senaputra Se­jahtera tidak pernah mera­cuni warga RT/RW. 04/13, Kel. Kedunghalang, Kec. Bogor Utara, Bogor sebagaimana diberitakan di dalam media cetak dan media siber tersebut.
  2. ”Aroma” yang ditimbul­kan dari proses produksi PT Guna Senaputra Sejahtera tidak dapat dikualifikasi se­bagai racun dan mencemar­kan lingkungan dengan alasan a. ”Aroma” tersebut tidak menyalahi/melewati batas ambang kewajaran.
  3. Tidak pernah ada hasil penelitian yang teruji dan ilmiah yang dapat membuk­tikan bahwa ”Aroma” tersebut mengandung racun.
  4. Tidak pernah ada warga yang keracunan karena ada­nya ”Aroma” tersebut.
  5. Proses produksi yang me­nimbulkan ”Aroma” dan men­jadi permasalahan dengan warga baru dilakukan sejak Bulan Januari 2019 dan tidak dilakukan rutin setiap hari. Dengan demikian berita da­lam Harian Metropolitan dan Media Siber Metropolitan.id pada tanggal 10 Mei 2019 yang memuat bahwa ”pabrik ter­sebut mulai mengeluarkan bau tak sedap sejak enam bulan silam” merupakan be­rita yang tidak benar.
  6. PT Guna Senaputra Se­jahtera dan warga RT/RW. 04/13, Kel. Kedunghalang, Kec. Bogor Utara, Bogor telah menyelesaikan permasalahan terkait ”Aroma” yang dirasakan warga tersebut pada tanggal 10 Mei 2019.
  7. Wartawan Harian Metro­politan dan Media Siber Met­ropolitan.id tersebut tidak pernah meminta klarifikasi ataupun konfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak PT Guna Senaputra Sejahtera sebelum memuat berita ter­sebut. Dengan demikian pem­beritaan yang dimuat oleh Harian Metropolitan dan Media Siber Metropolitan.id pada tanggal 10 Mei 2019 dengan judul ”Diduga Dira­cuni, Warga Ontrog PT GSS” merupakan berita yang tidak berimbang, tidak uji infor­masi, menyesatkan dan tidak sesuai fakta.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perha­tiannya kami ucapkan teri­makasih.

Berita ini diturunkan seba­gai hak jawab dari PT GSS sesuai rekomendasi Dewan Pers dalam risalah penyele­saian Nomor 72/Risalah-DP/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019. Atas hal tersebut Met­ropolitan menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan PT Guna Sena­putra Sejahtera.”

Link Berita -> http://www.metropolitan.id/2019/05/diduga-diracuni-warga-ontrog-pt-gss/

Tags

Terkini