METROPOLITAN - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang ingin mengambil alih aset dua pasar milik Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), agar bisa diupayakan alokasi anggaran bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, memancing reaksi dari DPRD Kota Bogor. Dua pasar itu yakni Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua.
Menurut Anggota DPRD Kota Bogor Rizal Utami, dua pasar itu merupakan aset pemkot yang terpisahkan lantaran sudah diserahkan dalam Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), berupa aset yang diikat melalui peraturan daerah (perda). Maka, kata dia, Pemkot Bogor tidak bisa serta merta mengambil alih kepemilikan tanpa proses yang dilalui. “Dua pasar itu kan sudah jadi aset PD Pasar, sudah diserahkan melalui PMP, aset jelas milik PD Pasar dan nggak bisa langsung main ambil alih,” katanya saat ditemui di ruang fraksi, kemarin.
Pria yang juga pernah malang melintang sebagai pejabat di tubuh PD PPJ itu menambahkan, jika pemkot ingin mengakuisisi aset tersebut, maka harus mengubah perda-nya dan menarik kembali PMP serta dana yang sudah dialirkan untuk revitalisasi Pasar Jambu Dua, yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu. “Dulu kalau nggak salah sekitar Rp14 miliar untuk perbaikan pasar Jambu Dua. Kalau pindah aset, maka PMP itu harus masuk kedalam kas daerah. Tentu itu harus dikaji landasan hukum dan lainnya,” terang Politisi PPP itu.
Selain itu, kata Rizal, pemkot juga harus bisa memastikan bantuan dari Pemprov Jawa Barat untuk revitalisasi dua pasar itu, apakah ada alokasi anggaran atau tidak. Jangan sampai, sambung dia, setelah aset beralih ke tangan pemkot, kondisi pasar malah tak jelas atau terkatung-katung. “Termasuk neraca PD PPJ bila itu diambil alih, nanti bagaimana,” terangnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, hingga kini pemkot belum bisa memastikan pemindahan kepemilikan aset pasar itu, serta masih melalui pembahasan panjang termasuk soal detil. “Tidak mudah, harus ada kajian panjang. Belum ada bahasan secara detil,” ucap mantan petinggi KPK itu.
Sebelumnya, Direktur Operasional (Dirops) PD PPJ Kota Bogor, Deni Aribowo pernah mengatakan, rencana tersebut belum akan terlaksana tahun ini, melainkan diupayakan pada 2020. Sejalan dengan itu, program revitalisasi pasar juga akan dilaksanakan tahun depan. “Saat ini kita masih kajian internal, tahun depan kita mulai program revitalisasi dua pasar,” katanya.
Kajian internal itu, sambung dia, diantaranya persiapan membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) revitalisasi pasar. Termasuk Pasar Sukasari, yang kemungkinan besar berubah dari konsep awal. Sebelumnya, ada wacana membuat konsep Pasar Sukasari Walk, namun konsep itu disebut terlalu mewah.
“Kita takutkan itu nggak sesuai dengan peruntukannya, itu mau dikaji lagi menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Kalau ingin ada convention hall, harusnya ada Perumda (Perusahaan Umum Daerah, red)-nya,” ungkap pria berkacamata itu.
Upaya pengambil alih dua aset pasar itu bertujuan agar kedua pasar bisa dibangun dengan pembiayaan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Ia mengakui, saat ini Pemkot Bogor masih mencari formulasi yang tepat soal skema pembiayaan dari berbagai aset berupa lahan, yang bisa dimanfaatkan untuk perputaran ekonomi warga, seperti pasar.
“Salah satu yang menjadi perhatian lahan area Pasar Jambu Dua yang saat ini dimiliki sebagian oleh Pemkot dan sebagian lainnya milik PD PPJ,” tutup Deni. (ryn)