metro-bogor

Soal Dua Pasar, Pemkot Pilih Bareng Pihak Ketiga

Jumat, 6 September 2019 | 09:21 WIB

METROPOLITAN - Demi bisa merevitalisasi pasar-pasar di Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mengambil alih kepemilikan dua pasar dari Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), agar bisa diajukan lewat dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat. Namun, wacana tinggal wacana, pemkot akhirnya urung melakukan strategi itu lantaran terbentur peraturan daerah (perda).

Dua pasar yang sedianya akan diambil alih menjadi aset pemkot yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari, yang tengah dalam kajian agar bisa diproses di tahun 2020. Namun nyatanya hal itu urung terlaksana. Hal itu diungkapkan Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Asperbangkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Dody Ahdiat.

Menurutnya, ada upaya dari pemkot yang ingin merevitalisasi pasar-pasar dengan anggaran Provinsi Jabar atau Pemerintah Pusat. Sebab, dana yang dimiliki daerah terbatas. Untuk bisa mencairkan banprov, asa syarat yang mewajibkan pasar yang akan dibantu status asetnya milik pemda. "Misalnya Jambu Dua," katanya saat ditemui Metropolitan di Botani Square.

Namun, sambung dia, upaya tersebut tidak jadi dilakukan karena terbentur harus merubah perda yang melekat. Serta terkait Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang sudah diserahkan dari pemkot ke PD PPJ. Setelah sempat mengkaji kemungkinan mengambil alih aset agar bisa dialirkan banprov. “Tapi kemarin nggak jadi, dialihkan ke tempat lain,” imbuhnya.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor itu menambahkan, awalnya dua pasar itu sangat memungkinan lantaran ada beberapa aset disitu yang sudah dimiliki pemkot dan tinggal sebagiannya. Nyatanya tak mudah karena harus merubah perda dan melalui persetujuan DPRD. Yang paling memungkinkan, kata dia, revitalisasi dengan kerjasama pihak ketiga dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT).

“Penawaran provinsi ternyata nggak gampang. Merubah perda saja butuh waktu kurang lebih setahun. Paling mungkin BOT. Ya bisa saja nanti upayakan ubah perda-nya, misal untuk perbaikan Plaza Bogor jadi taman dan gedung parkir, kalau mau lewat banprov,” tukas Dody.

Menanggapi hal itu, Direktur Operasional (Dirops) PD PPJ Deni Ariwibowo membenarkan upaya pengambil alih aset dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu ke Pemkot Bogor kini mentah lantaran terbentur aturan. Informasi yang ia dapat, Justru aset Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari akan diserahkan ke PD PPJ, untuk bisa dilakukan revitalisasi melalui kerjasama pihak ketiga dengan BOT.

“Karena dana dari provinsi atau pusat, tidak mencukupi untuk revitalisasi dua pasar itu. Misal Blok B dan C di Jambu Dua, yang kini punya pemkot, diserahkan ke PD PPJ. Jadi kemungkinan besar kita pihak ketiga-kan,” pungkas Deni. (ryn/c/yok/py)

Tags

Terkini