METROPOLITAN – Kegiatan Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor ke Jogjakarta menuai kritikan aktivis mahasiswa. Sebab, acara yang berlangsung tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (17-19/9) itu dinilai sebagai kegiatan pemborosan yang dilakukan lembaga independen tersebut. Kritikan ini pun dilantangkan aktivis mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Bogor. Bagi mereka, kepekaan KPU Kota Bogor terhadap kondisi masyarakat yang sedang terpuruk secara ekonomi dan gencarnya pemerintahan Jokowi mengkampanyekan penghematan penggunaan anggaran negara harus dipertanyakan. “Acara yang dilakukan KPU ini harus dipertanyakan maksudnya apa? Padahal, penyelenggara pemilu ini fakta hukumnya tengah menjadi bidikan Kejari Kota Bogor karena tersangkut kasus korupsi dana hibah Pemkot Bogor untuk Pilkada Kota Bogor 2018 senilai Rp470 juta,” terang Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI cabang Bogor, Affandi Marpaung. Jika ditinjau dari sisi struktural, sambung Affandi, kegiatan ini merupakan penguatan kelembagaan. Tapi jika ditinjau dari sisi kultural gerakan antikorupsi, maka praktik KPU Kota Bogor merupakan bentuk pelemahan terhadap prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu dan pengelolaan anggaran negara secara proporsional dan bertanggung jawab. Bahkan, jauh dari pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good government). “Jika KPU Kota Bogor berdalih bahwa kegiatan ini sudah dianggarkan, berarti patut diduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan jabatan publiknya di KPU Kota Bogor untuk hura-hura atau pelesiran menggunakan anggaran publik,” ujarnya. “KPU Kota Bogor seharusnya (das sollen) tahu diri, karena lembaganya kini masih menjadi sorotan atas dugaan korupsinya sebagaimana disebutkan di atas. Jadi menjadi tidak berdasar jika KPU Kota Bogor mempraktikkan budaya boros dengan dalih realisasi kegiatan yang sudah dianggarkan,” sambungnya. Dengan itu, pihaknya meminta secara tegas Kejari Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan anggaran yang digunakan KPU Kota Bogor. Sebab, kegiatan ini bisa menjadi dasar hukum jika ada temuan awal tindak pidana korupsi (tipikor). “Penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan jika ada dugaan penyalahgunaan keuangan negara,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, mengatakan, kegiatan yang menghabiskan anggaran Rp75 juta tersebut sudah melalui proses rapat pleno dan sudah disahkan Pemkot Bogor. “Kita kan dituntut sempurna dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Maka dari itu, kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan kelembagaan agar proses Pemilu dan Pilkada bisa berjalan lancar dan sempurna,” katanya saat dihubungi Metropolitan, kemarin. Samsudin melanjutkan, dipilihnya Jogjakarta merupakan hasil pertimbangan dari KPU Kota Bogor bahwa di sana memiliki Rumah Pintar Pemilu (RPP) terbaik setingkat nasional. Walaupun Lawang Pintar Pemilu (LPP) di Kota Bogor sudah mendapatkan predikat yang baik, seiring berkembangnya era digitalisasi, KPU Kota Bogor ingin mendapatkan lebih pengetahuan tentang kepemiluan.(rsb/cr2/c/rez/py)