metro-bogor

Bogor Dibagi 5 WP

Selasa, 24 September 2019 | 09:27 WIB

METROPOLITAN - Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2019-2024 hingga kini masih dalam pembahasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Revisi tersebut sedikitnya membahas sejumlah perubahan rancangan Kota Hujan dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengembang Wilayah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Feri Firmansyah, menjelaskan, saat ini draf RTRW Kota Bogor tengah dalam pembahasan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Pemprov Jabar. Ia menilai draf tersebut diprediksi rampung minggu ini atau minggu depan. ”Semoga dalam waktu dekat RTRW kita sudah diplenokan untuk mendapatkan hasil evaluasi dari gubernur. Nanti dari situ masuk ke Agraria dan Tata Ruang Provinsi,” terangnya. Ia menargetkan draf selesai tahun ini agar di waktu bersamaan RTRW baru bisa diresmikan dan diterapkan. Sejatinya revisi mutlak diperlukan guna menjawab perkembangan dan dinamisasi kota yang harus diakomodasi lima tahun mendatang. “Masuknya sejumlah kebijakan dan program dari pemerintah pusat dan provinsi sebagai salah satu alasan kuat mesti disegerakannya revisi penataan kota,” ujarnya. Terlebih, RTRW sendiri bersifat harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan untuk pemerintah daerah. ”Urgensi revisi RTRW sebenarnya ada pada sejumlah kebijakan yang harus kita akomodasi. Di antaranya seperti kebijakan pusat, doubel track Bogor-Sukabumi, Tol Bocimi, LRT. Itu kan sejumlah proyek nasional yang perlu kita akomodasi, ada juga proyek Provinsi Jawa Barat serta visi misi wali kota terpilih,” bebernya. Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Bogor, Erna Hernawati, menjelaskan, selain sebagai harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dengan Kota Bogor, nantinya Kota Hujan bakal dibagi dalam lima Wilayah Pengembangan (WP) yang diatur ke ruang kegiatan tematik pada subpusat kota atau pusat wilayah pelayanan. “WP A nantinya akan digunakan sebagai wilayah perdagangan jasa skala kota, perkantoran dan ruang terbuka hijau. WP B untuk jasa akomodasi perdagangan dan eco wisata. WP C sentra elektronik dan pasar induk. WP D jasa akomodasi, perkantoran dan wisata kuliner. Sementara WP E akan digunakan sebagai sentra otomotif, wisata belanja, jasa akomodasi dan ecowisata,” jelasnya. Jadi, sambung dia, setiap WP akan memiliki ruang kegiatan tematik tersendiri sesuai peruntukannya. Kelima wilayah ini nantinya akan menjadi wilayah pelayanan yang statusnya sebagai subkota. “Nanti pemerintahan tak hanya ada di pusat kota, melainkan akan ada di setiap wilayah,” tuturnya. Untuk pembagian wilayahnya sendiri, tambah dia, WP A akan dimulai dari Kebun Raya Bogor dan sekitarnya. WP B, kawasan Bubulak dan sekitarnya. WP C, kawasan Yasmin dan Pasar TU Kemang. WP D, kawasan Bogor Outer Ring Road (BORR) Kedunghalang, Sentul dan Warungjambu. Sementara WP E di kawasan Tajur hingga Inner Ring Road. “Semuanya lebih tertata dan lebih jelas peruntukannya,” tutupnya. (ogi/c/ yok/py)

Tags

Terkini