metro-bogor

DPMPTSP Gencarkan Perubahan Izin Usaha

Kamis, 10 Oktober 2019 | 09:18 WIB
PROGRAM: DPMPTSP Kota Bogor menggelar sosialisasi kepada ASN Pemkot Bogor terkait perubahan dalam proses perizinan, kemarin.

METROPOLITAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, menggelar sosialisasi dan edukasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, terkait perubahan proses perizinan. Mengacu pada surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), melainkan melalui Online Single Submission (OSS). Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan, surat edaran mulai berlaku sejak September lalu itu kini mengatur izin berusaha di Kota Bogor. Menindak lanjuti itu, pihaknya pun melakukan sosialisasi kepada 80 peserta yang merupakan ASN di enam kecamatan dan kelurahan se-Kota Bogor. "Kami perlu sosialisasi untuk ASN Pemkot Bogor. Kaitan izin usaha melalui OSS. Dalam surat edaran, SKDU sudah tidak boleh lagi diterbitkan wilayah. Termasuk segala kelengkapan persyaratan, sudah masuk OSS semua. Namun pelayanan kan harus tetap jalan," katanya saat ditemui awak media, kemarin (9/10). Dalam sosialisasi dan edukasi ini, sambung dia, dihadirkan juga narasumber dari bidang deputi pelayanan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang pelayanan, untuk menginformasikan berbagai perubahan pada ASN di kewilayahan dan masyarakat Kota Bogor. Denny berharap, para ASN bisa mengakomodasi dan menginformasikan kaitan satu perubahan aturan ini. Sebab, dari traffic pengunjung yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di mal Lippo Plaza Keboen Raya, semakin banyak para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin mendaftar dan punya izin usaha. "Kedepan, DPMPTSP akan menyiapkan alat kerja, semacam anjugan, di kecamatan-kecamatan, mempermudah daftar OSS. Untuk mendekatkan pelayanan lah. Di MPP mudah, tapi kalau ada di wilayah kan nggak perlu kesana," terangnya. Ia juga memastikan, tidak ada pungutan atau retribusi dalam mengurus domisili usaha itu. Ketika mendaftar dan memasukan syarat di OSS, pemohon akan mendapatkan Nomer Induk Berusaha (NIB) melalui anjungan tersebut. "Kemudahan dan inovasi pelayanan harus juga diimbangi dengan edukasi. Saat melalui manual ke digital. Tentu akan kita kawal juga," pungkas Denny. (ryn/c/yok)

Tags

Terkini