METROPOLITAN – Dua kali menimbulkan insiden hanya dalam rentang waktu beberapa bulan, Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIIA, memicu polemik di masyarakat. Mulai dari kekecewaan DPRD Provinsi Jawa Barat yang direncanakan akan meninjau lokasi, desakan wanprestasi hingga traumatik warga Bogor yang biasa melewati Jalan Sholeh Iskandar sepanjang Simpang Yasmin-Semplak. Sebagai kontraktor, PT Pembangunan Perumahan (PP) rupanya sudah diultimatum PT Marga Sarana Jabar (MSJ) sebagai pemilikproyek, bila terjadi insiden ketiga, maka kontraknya terancam diputus. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT MSJ, Hendro Atmodjo beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu, General Affair PT PP, Suryo mengakui belum mendengar kabar secara langsung dari PT MSJ. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan upaya perbaikan dan peningkatan konsentrasi di lapangan sesuai dengan arahan dan ultimatum dari PT MSJ, agar tidak kembali terjadi insiden lagi di kemudian hari. “Kami di lapangan belum dapat informasi lebih jelas soal itu (putus kontrak bila terjadi insiden lagi, red). Yang jelas, pada intinya kami sih akan mengikuti kebijakan dan arahan dari PT MSJ saja. Belum dapat informasi detil,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin. Ia mengklaim pihaknya akan mengikuti kebijakan dan arahan dari PT MSJ sebagai pemilik proyek, apalagi sudah memasuki akhir tahun yang dibayang-bayangi insiden setelah dua kali terjadi. “Yang jelas kamijuga belajar dari dua kejadian tersebut. Kami akan lebih memperhatikan masalah safety (keamanan keselamatan, red), SOP (Standar Operasional Prosedur, red) pekerjaan dan lebih memperhatikan alat kerja,” tukasnya. Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT MSJ Hendro Atmodjo menuturkan, pihaknya sudah memberi surat peringatan terakhir kepada PT PP apabila terjadi lagi kecelakaan atau kelalaian kerja, maka akan diputus kontraknya sebagai kotraktor. “Ya dong masak kami biarkan, nggak ditegur keras,” tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya belum mendapatkan informasi atau surat terkait rencana sidak yang akan dilakukan Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat. Ia juga mempersilahkan jika itu diperlukan. “Belum ada informasi atau surat masuk ke kami kaitan hal itu,” tuntas Hendro. Sebelumnya, Pengamat kontruksi Universitas Ibn Khaldun, Purwanto, menilai terjadinya dua kali insiden pada proyek strategis nasional dengan nilai lebih dari Rp2 miliar itu memunculkan berbagai pertanyaan soal kinerja dari pelaksana. Dalam kontrak kerja konstruksi di Indonesia, selalu ada klausul wanprestasi, artinya ada pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi kontraktor atau ada ingka janji. "Baik karena tidak melaksanakan sesuai perjanjian atau ada kelalaian. Itu sudah masuk wan prestasi atas pekerjaan dan manajemen konstruksi, pengawasan pembangunan proyek," katanya. Apalagi, dalam hal ini pembangunan tol Borr seksi IIIA telah terjadi dua kali kelalaian fatal yang bisa saja merenggut korban. Ketika ini terjadi, seharusnya PT MSJ bisa tegas dan memberikan hukuman kepada PT PP sebagai pelaksana. Yakni mengganti kerugian, bisa juga pembatalan kontrak pelaksanaan. "Owner yang berhak ajukan ini. Kesalahan juga mengarah kepada konsultan pengawas yang lalai. Mestinya ini sudah wanprestasi. Owner ini buka jawaban persoalannya ke publik," tuturnya. Ia pun mendukung langkah DPRD Provinsi Jawa Barat yang akan turun langsung meninjau lokasi dan memberikan teguran keras. Agar tidak terjadi kelalaian berikutnya, mengingat pekerjaan pun dipastikan molor dua tiga bulan dan tidak bisa selesai akhir Desember sesuai target. "Memberi teguran bisa. Untuk pelaksana dan pemilik proyek. Ini kan jadi preseden buruk buat mereka karena masih ada lanjutannya," tutup Purwanto. (ryn/c/yok)