metro-bogor

Selain Aparat Dilarang Sweeping Saat Nataru

Senin, 23 Desember 2019 | 09:46 WIB

METROPOLITAN - Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru saja menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak atau unsur manapun yang melakukan sweeping ke berbagai tempat, selain kepolisian dan TNI. Di daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun bakal menerapkan kebijakan tersebut. Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. Seperti mengamini kebijakan menteri, ia mengatakan bahwa hanya aparat kepolisian dan TNI, atau Satpol PP di daerah, yang berwenang untuk bisa melakukan tugas seperti itu, sesuai pasal dalam Undang-Undang. "Intinya hanya aparat lah yang berwenang dan boleh melakukan tugas sesuai perintah pasal Undang-Undang," kata Dedie saat dihubungi Metropolitan, Minggu (22/12). Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, dengan begitu sudah jelas, jika ada yang melanggar Undang-Undang tersebut, tentu akan mendapat sanksi dan tindakan sesuai aturan. "Bagi yang melanggar tentu ada sanksinya," paparnya. Meski begitu, kata Dedie, tidak ada kebijakan khusus untuk berbagai tempat hiburan hingga restoran yang buka pada malam Natal hingga Tahun Baru 2020. Hanya saja sesuai kepada aturan yang sudah berlaku di Kota Bogor, termasuk Perda Trantimbum. "Nggak ada kebijakan atau aturan khusus, sesuai dengan aturan-aturan sebelumnya saja. Untuk mereka ya jam buka seperti biasanya saja," tutur pria kelahiran Garut itu. Kebijakan tersebut belakangan ramai setelah Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa yang bisa melakukan sweeping hanya aparat baik dari polisi maupun TNI. Dia tidak mengizinkan unsur lain melakukan sweeping menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. "Tidak boleh ada sweeping, kalaupun ada diketahui pasti diselesaikan oleh aparat. Dan saya juga meminta kepada aparat menyelesaikan melalui hukum yang berlaku. Tidak boleh ada sweeping, yang boleh hanya polisi dan tentara," ujarnya. (ryn/c/yok)

Tags

Terkini