metro-bogor

Rugikan Warga, Dewan Panggil Direksi RS se-Bogor

Rabu, 22 Januari 2020 | 09:26 WIB
DISKUSI: Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama direksi rumah sakit se-Kota Bogor usai membahas persoalan yang menyangkut masalah pelayanan kesehatan.

METROPOLITAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan para Direksi Rumah Sakit (RS) se-Kota Bogor. Dari 21 RS yang terdaftar di Kota Bogor, sebanyak 16 RS memenuhi panggilan para wakil rakyat tersebut. Dalam RDP yang digelar pasca dilakukannya sidak ke berbagai RS, Komisi IV membahas persoalan yang menyangkut masalah pelayanan kesehatan. Diantaranya adalah pelayanan terhadap warga yang belum memiliki BPJS ataupun pasiem BPJS PBI dan mandiri, serta masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Kota (Jamkot). Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan didampingi Fajari Arya, Said Mohammad Mohan, Devi Prihartini Sultani, Endah Purwanti, Eny Indari, Saeful Bakhri, Mahpudi Ismail dan Murtadho, mengatakan, hasil RDP Komisi IV dengan direksi RS sekota Bogor, berbagai aspirasi dan keluhan warga hasil reses telah disampaikan kepada jajaran direksi RS. Tetapi, bukannya mendapati jawaban atas keluhan masyarakat, jajaran Komisi EV malah mendapati keluhan dari pihak RS yang menyoal tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh BPJS. "Tunggakan BPJS ini menjadi penghambat bagi RS untuk membayar gaji pegawai dan perbaikan alat kesehata,” kata Ence kepada Metropolitan. Masalah pembayaran tersebut ditengarai dikarenakan masyarakat yang berobat ke RS di Kota Bogor, didominasi oleh masyarakat Kabupaten Bogor. Sehingga, pelayanan yang diberikan dengan nominal sampai Rp30 juta, hanya dibayarkan sebesar Rp7,5 juta oleh pihak BPJS. Sementara itu, anggota Komisi IV, Gilang Gugum Gumilar, menuturkan, RDP yang digelar oleh komisinya bertujuan untuk menjalin kerjasama antara RS dan Pemerintah Kota Bogor. Pasalnya, masyarakat tidak mampu di Kota Bogor masih ada yang belum tercover oleh BPJS dan ada beberapa RS yang belum bekerjasama dengan BPJS. "Soal penolakan kamar bagi pasien yang dilakukan pihak rumah sakit, itupun menjadi konsentrasi dalam pembahasan bersama tadi. Kami menghimbau kepada pihak rumah sakit untuk memberdayakan warga sekitar direkrut bekerja, agar terjalin hubungan baik antara RS dan warga," jelasnya. Senada, Anggota Komisi IV lainnya, Said Mohan menyampaikan, RDP ini untuk meminimalisir keluhan warga tentang pelayanan kesehatan. Komisi IV banyak mendapati temuan temuan persoalan pasien mendapat perlakukan kurang nyaman dari pihak rumah sakit, padahal Pemkot Bogor yang membayarkan iuran BPJS PBI warga Kota Bogor. Contoh temuan soal tindakan cek lab yang seharusnya gratis bagi BPJS PBI, tetapi biayanya di bebankan kepada pasien oleh pihak rumah sakit. "Jadi banyak biaya biaya yang seharusnya gratis, tetapi kenyataannya oleh pihak rumah sakit membebankan biaya nya kepada pasien BPJS PBI. Ini tidak benar dan melanggar, jadi harus menjadikan perhatian pihak rumah sakit agar tidak terjadi lagi kejadian yang merugikan masyarakat," tegasnya. (dil/c/yok)

Tags

Terkini