metro-bogor

Harus Dikaji Ulang

Rabu, 22 Januari 2020 | 09:35 WIB

METROPOLITAN - Saat rapat paripurna antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor, tentang pembentukan daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat, Senin (20/1) lalu, lokasi ibukota yang sebelumnya direncanakan berada di Cigudeg, belakangan 'goyang' dan bisa jadi pindah ke daerah lain. Beberapa alternatif muncul, seperti Kecamatan Rumpin, yang dinilai kontur wilayahnya cenderung stabil ketimbang Cigudeg yang lahannya labil dan lebih rawan bencana. Belum lagi banyak lahan yang sejatinya bukan milik Pemkab Bogor. Menanggapi rumor Kecamatan Rumpin yang digadang-gadang jadi ibukota Kabupaten Bogor Barat, Ketua Tim Pemekaran DOB Bogor Barat, Yana Nur Heryana mengatakan, usulan tersebut haruslah melalui kajian matang yang dikerjakan oleh akademisi yang memang ahli dibidang kewilayahan. Sama seperti pada saat penunjukan Kecamatan Cigudeg, yang juga melalui kajian dari akademisi selama beberapa waktu. "Usulan itu, akademisi yang harus melakukan kajian, sama sepeti dulu dilakukan di Cigudeg. Kalau memang nanti keputusannya berubah, ya berarti pengajuan untuk calon ibukota pemekaran Bogor Barat pun harus berubah juga," katanya kepada Metropolitan, kemarin. Buatnya, meskipun nantinya calon ibukota Kabupaten Bogor Barar dipindah, menjadi di Rumpin misalnya, hal itu tidak berpengaruh terhadap waktu urus-urus administrasi pemekaran Bogor Barat. Sebab untuk daerah persiapak pemekaran seperti Kabupaten Bogor, masih ada waktu cukup lama untuk mengotak-atik komposisi berbagai hal, mulai dari penentuan kepala daeraj sampai dengan penentuan ibukota. Menurut Yana, waktu untuk penunjukan daerah persiapan masih cukup panjang, yakni tiga tahun. Ini juga Kabupaten Bogor baru berbicara tahapan persiapan. Lalu didalamnya meliputi pemilihan kepala daerah dan lainnya. "Masih ada proses yang diperbaharui apapun itu dan dari segi manapun," terang Yana. Tapi, kata dia, adanya persetujuan bersama antara Pemkab Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor jadi langkah penting untuk kemajuan proses, lantaran pengajuan pemekaran wilayah Bogor Barat sendiri sudah berproses sekitar 10 tahun lalu. Setelah persetujuan itu, tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Yana juga tidak mau ambil pusing soal moratorium pemekaran wilayah yang belum juga dicabut oleh presiden RI, yang sedikit banyak mengganjal 'kemerdekaan' Kabupaten Bogor Barat. "Itu bisa didorong dengan kesepakatan pemkab dan Pemprov Jawa Barat kepada (pemerintah) pusat, bahwa pemekaran wilayah di Kabupaten Bogor merupakan kebutuhan mendesak. Yang penting ini sudah ditandatangani bupati dan ketua DPRD Kabupaten Bogor. Kami sebagai masyarakat hanya ikut mensosialisasikan kepada khalayak soal progres pemekaran ini," papar Yana. Sebelumnya, Pemkab Bogor dideadline agar melengkapi persyaratan untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, paling lambat 30 Januari mendatang. “Menindaklanjuti surat gubernur, sudah lengkapi seluruh persyaratannya untuk disampaikan ke gubernur, paling lambat akhir Januari ini. Tadinya Desember, cuma ada kendala jadi harus terlambat. Perpanjangan sampai Januari karena Februari ini mau diproses,” kata Bupati Bogor Ade Yasin. Selepas memberikan sambutan, Ade Yasin sempat membeberkan bahwa dirinya tidak menutup kemungkinan adanya kajian ibukota daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat, yang sedianya berlokasi di Cigudeg, ke wilayah lain. Alasannya, daerah Cigudeg  dianggap memiliki lahan yang labil dan punya potensi bencana. Meskipun, kata dia, hal itu diungkapkan secara informal pasca penyampaian pembacaan sambutan. “Nggak itu sih, itu secara tidak formal lah saya sampaikan saat pembacaan sudah selesai. Tapi ada beberapa pertimbangan senior-senior, Cigudeg itu disebut labil lahannya. Kenapa tidak ada alternatif lain? Misal Rumpin,” ujarnya. Pemilihan alternatif seperti daerah Rumpin, sambung dia, lantaran daerah itu punya tanah yang lebih stabil dan cenderung aman. "Tapi ya ini perlu melewati kajian, penelitian ya. Itu kalau perlu, kalau tetap lokasi rencana lama ya nggak masalah,” imbuhnya. Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pihaknya diminta untuk melengkapi dan verifikasi data terkini oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diantaranya soal harus adanya Surat Keputusan Masyarakat Desa (SKMD), minimal dua pertiga dari seluruh jumlah desa yang akan dimekarkan. Mengacu pada Undang-Undang tahun 2007. “Saat ini dari 166 desa, tinggal sembilan desa yang belum. Itu pun desa yang kini sedang terdampak bencana. Yang jelas aturan UU itu kita penuhi syaartnya, sambil jalan kita ngejar SKMD-nya,” tutup politisi Gerindra itu. (ryn/c/yok)

Tags

Terkini