METROPOLITAN - Kasus dugaan penipuan proses transaksi jual beli tanah di Babakan Indah RT 03/03, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, kian memanas. Nuraeni Siregar melalui kuasa hukum Sembilan Bintang dan Partner Law Firm, Anggi Triana, menggugat pihak yang terkait dengan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Bogor. Berdasarkan gugatan yang sudah terdaftar di PN Kota Bogor dengan no.137/Pdt.G/2019/PN.BGR ini menggugat DN, Notaris/PPAT DN, Lurah Harjasari dan WS. “Gugatan yang dilakukan NS melalui kuasa hukumnya membicarakan perihal Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), yang mana dari seluruh perbuatan para pihak tergugat ini telah membuat NS mengalami kerugian baik secara moril, materil maupun immateril, hal itu berdasarkan pada 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” jelas Anggi kepada Metropolitan, kemarin (2/2). Ia juga mengultimatum Pemerintah Kecamatan Bogor Selatan dan Kelurahan Harjasari yang dianggap melakukan mall administrasi. “Termasuk pra pihak RT/RW, bukan tidak mungkin bisa jadi tersangka,” tegasnya. Diriya sangat menyayangkan sikap yang dilakukan dua institusi Pemkot Bogor tersebut. “Terkait Pemerintah Kecamatan memiliki AJB yang dimiliki Wawan, itu lebih menunjukan maladministrasi ditataran Kota Bogor, AJB merupakan prodak PPAT Kecamatan Bogor Selatan, kelurahan Harjasari anak buah secara hirarki,” paparnya. Sehingga ketika mereka tidak saling berkoordinas, maka kasus-kasus serupa seperti ini bisa terulang kembali. “Ada jual beli objek berkali-kali, padahal entry point yang kita dapatkan dalam masalah ini, adalah dari syarat-syarat administratif,” ucapnya. “Logikanya, klien saya tidak mungkin membeli objek tersebut apabila pihak Harjasari dan Kecamatan Bogor Selatan memberikan warning dan menjelaskan objek tersebut telah dikuasai oleh pihak lain,” cetusnya. Dalam kasus ini, klienya yang bernama Nuraeni mengalami kerugian secara moril juga materil. Selain itu, kasus dugaan mall administrasi yang dilakukan Lurah Harjasari, Hermawati menemui fakta baru. Teranyar, Pemerintah Kecamatan Bogor Selatan membeberkan fakta baru terkait dengan proses jual beli tanah di Kampung Babakan Indah RT 03/03, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Terpisah, Camat Bogor Selatan, Hidyatullah, menjelaskan, proses jual beli tanah tersebut sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2014 dengan nomor akta jual beli (AJB) nomor 194/2014. Dalam AJB tersebut menerangkan proses jual beli antara pemilik lahan pertama Adangkepada Dessy Aryani. “Berarti penjualnya bernama Adang dan pembelinya Deasy Apriani, dokumen ini tercatat berdasarkan data-data yang ada di kami (kecamatan,red),” ujar Hidayatullah. Singkat cerita, pada tahun 2017 pemilik lahan Deasy yang disaksikan suaminya Haryanto melakukan pelepasan alas haknya kepada Wawan Sumarno, dan tercatan pada AJB nomor 35/2017, dengan dasar proses jual beli saat itu salinan c, AJB nomor 194/2014, surat pernyataan tidak sengketa, SPPT dan PBB. “Dan itu terjadi proses jual beli, di tahun 2019, Deasy mendatangi kantor kecamatan bermaksud ingin membuat salinan akte AJB dengan nomor 194/2014, maka kita terbitkan salinanya,” paparnya. Didalam surat salinan tersebut, kata dia, pihak kecamatan mengeluarkan salinan akte AJB yang diminta karena berdasarkan surat kehilangan kepolisian pada tahun 2019. Menurut pengakuan Deasy saat itu surat yang diminta hilang dan diperkuat dengan surat pernyataan yang menerangkan jika dirinya pemilik tanah dengan luas 150 meter dan tanah tersebut belum pernah diperjual belikan atau dijaminkan pada pihak manapun. “Pada saat dikroscek akta nomor 194 memang benar yang ini (kepemilikan atas nama Deasy), tapi jika dirunut aslinya di dalam AjB yang baru sudah tercap atas nama pak Wawan. Aslinya AJB 194/2014 (habis), artinya sudah terjual semuanya, di aslinyapun kita tulis, objek tanah tersebut telah terjual,” tuturnya. Saat itu memang dengan melihat risalah dokumen tanah ini sudah ada rambu-rambu bagi pemerintah kecamatan , akan tetapi lantaran sifatnya pelayanan dan ditandai dengan surat kehilangan dari kepolisian akhirnya dikeluarkan salinan akta yang kemungkinan menjadi dasar untuk melakukan proses jual beli kepada Nuraeni Siregar yang kini menjadi polemik. “Tanggal 21 Agustus 2019 kita sudah menerima panggilan sidang pengadilan dengan nomor 137/Perdata/2019/PNBogor, penggugatnya Ibu Nuraeni, objek tanah tersebut yang kini diklaim Nuraeni yang kini dikuasakan ke Sembilan Bintang dan Partner Law Firm,” paparnya. Atas dasar tersebut, kata dia, Lurah Harjasari enggan memberikan tandatangan pada proses AJB yang diajukan Nuraini. “Nuraini Siregar kini telah melakukan gugatan kepada Dessy Aryani, dengan tergugat satu Notaris PPAT, lurah tergugat dua, dan Wawan sebagai tergugat tiga,” tukasnya. (dil/c/yok)