metro-bogor

Bupati Minta Puskesmas Deteksi Covid-19

Sabtu, 7 Maret 2020 | 09:19 WIB
TINJAU: Bupati Bogor, Ade Yasin, meninjau dan mengecek kesiapan rumah sakit di RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor, beberapa hari lalu.

METROPOLITAN – Tak ingin menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat terkait penyebaran virus corona di dunia, termasuk di Indonesia, Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Surat Edaran Instruksi Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani F1 per 4 Maret. Bupati pun menginstruksikan sekretaris daerah (sekda), para asisten daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Bogor, direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta kepala puskesmas. "Pertama untuk mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi, meningkatkan kewaspadaan dan kesiap-siagaan serta mengendalikan risiko penularan infeksi corona virus (Covid-19) di Kabupaten Bogor," katanya. Bupati juga menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes), camat, lurah atau kades sosialisasi langsung dan tidak langsung tentang penularan dan cara pencegahan virus tersebut. Ia meminta puskesmas meningkatkan pemantauan di wilayah kerja untuk deteksi dini virus corona serta koordinasi dengan dinkes untuk setiap kemungkinan kasus. "Dinkes harus mengecek ulang semua RS terkait kesiap-siagaan 24 jam, termasuk ketersediaan sarana ruang isolasi tekanan negatif, sarana-prasarana alat pelindung diri, SDM dan tata cara penanganan di RS," terangnya. Dinkes, sambung bupati, harus membuat posko Covid-19 siaga 24 jam untuk menerima laporan warga kemungkinan terindikasi. Termasuk laporan melalui sambungan cepat Si Tegar 119. Ia juga mengimbau warga sementara waktu menghindari bepergian ke negara-negara atau daerah yang sedang terjangkit virus corona. Namun apabila terlanjur kontak dengan suspect yang terindikasi wabah Covid-19 agar secepatnya memastikan ke pihak terkait dalam rentang waktu 14 hari masa inkubasi virus. "Tak hanya itu, masyarakat juga harus melakukan Perilaku Hidup Sehat Bersih (PHBS) atau Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) untuk mencegah penyebaran penyakit menular. Perangkat daerah harus terlibat aktif dalam pencegahan virus sesuai tugas dan fungsinya. Forkopimda wajib menyosialisasikan bahaya virus ini," paparnya. Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Bogor, Mieke Kaltarina, menuturkan, total RS se-Kabupaten Bogor ada 30 RS, di mana empat RSUD, dua RS yang afiliasi vertikal, sisanya RS swasta. Mieke pun meminta RS melaksanakan instruksi bupati dan melakukan pelaporan secara berkala. "Yang jelas, ini dilakukan supaya masyarakat nggak resah. Covid-19 memang menular, tapi nggak lebih mematikan dibanding penyakit lain yang dulu pernah ramai, seperti flu burung, sars atau mers," tuntasnya.(ryn/c/yok/py)

Tags

Terkini