METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menggenjot investasi yang masuk demi meningkatkan pendapatan daerah. Namun, kelonggaran itu masih saja dimanfaatkan investor bandel yang tidak taat aturan.
Sebut saja restoran cepat saji Burger King, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Cimandala, Kecamatan Sukaraja, yang hingga kini belum melengkapi izin, tapi sudah berani beroperasi.
Padahal, frenchise asal Amerika Serikat itu sudah pernah disegel pada awal Februari lalu, lantaran berdiri dan beroperasi tanpa mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang berbuntut keluarnya vonis bersalah plus denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Cibinong. Nyatanya, sanksi dan belum rampungnya izin tidak membuat Burger King Cimandala jera dan bahkan beroperasi sampai malam.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman mengatakan, pihaknya mengaku baru mendengar restoran cepat saji itu membuka kembali, padahal Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya belum terbit dan baru menyelesaikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun mengaku geram dan bakal segera mengagendakan pemanggilan kepada pembangun restoran cepat saji itu.
"Oke, akan segera kami panggil dulu (manajemen Burger King) kalau begitu ya," katanya kepada Metropolitan, kemari.
Setelah segel Satpol PP raib entah kemana, frenchise asal Amerika Serikat itu terlihat ramai belakangan ini. Sejak pagi dan siang hari, kendaraan roda dua dan empat terlihat berjejer di lokasi parkir. Bahkan, lampu penanda restoran yang menjulang tinggi di jalan nasional itu, masih menyala hingga malam hari. Terlihat aktifitas di dalam bangunan.
Padahal rupanya, hingga saat ini, restoran Burger King Cimandala belum melengkapi persyaratan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai syarat agar diperbolehkan beroperasi. Hal itu dibenarkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Ridhallah. Hingga saat ini, IMB untuk restoran Burger King belum terbit lantaran masih berproses.
"Kalau IMB-nya belum, baru IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, red)-nya, kalau itu sudah terbit," katanya.
Mantan kepala bidang Perundangan-Perundangan Satpol PP Kabupaten Bogor itu menambahkan, secara aturan, jika izin belum keluar, tentu seharusnya bangunan apapun belum boleh berdiri atau beroperasi. Ketika sudah selesai, baru dizinkan beroperasi.
"Ya intinya IMB-nya belum, kalau IPPT-nya sudah," tuntas pria yang akrab disapa Agus Ridho itu. (ryn/c/yok)