metro-bogor

Keputusan MA Soal Iuran BPJS Batal Naik

Jumat, 13 Maret 2020 | 09:21 WIB
DAFTAR: Warga saat mendaftar BPJS Kesehatan. MA memutuskan pem-batalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

METROPOLITAN - Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, dimana dalam putusannya MA membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan per 1 Januari lalu. Meskipun, hingga saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan keputusan tersebut, termasuk ke daerah-daerah, sehingga belum menetapkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum mengalami kenaikan, pada semua kategori. Namun, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku bersyukur dengan adanya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran untuk peserta BPJS Kesehatan, termasuk warganya di Kabupaten Bogor. Apalagi hal itu terkait dengan penganggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. "Alhamdulillah, karena kita banyak mengeluarkan anggaran untuk PBI, tentunya ini sangat membantu kita ketika iuran BPJS nggak jadi naik," katanya saat dihubungi Metropolitan, kemarin (12/3) sore. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu menambahkan, batalnya kenaikan tarif iuran BPJS berpengaruh terhadap alokasi anggaran Pemkab Bogor untuk PBI BPJS warga Kabupaten Bogor. "Kan yang kemarin dianggarkan itu, belum seluruhnya terkaver. Banyak warga yang belum (terkaver) karena kenaikan tarif iuran itu. Nah dengan ini, sekarang sekarang bisa kita penuhi semua, Insya Allah," tegas Ade Yasin. Memang, batalnya kenaikan iuran BPJS sesuai keputusan MA, tidak diiringi turunan surat keputusan tersebut kepada BPJS Kesehatan. Alhasil batalnya kenaikan iuran itu tidak serta merta berlaku sama di daerah. Kepala BPJS Cabang Cibinong, Erry Endry, bahwa dirinya menghormati dan bakal menurut instruksi pemerintah. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima langsung hasil keputusan tersebut. "Sebagai lembaga negara, kami tentu menghormati apa keputusannya pemerintah. Tapi ya sampai saat ini, kami belum menerima apapapun hasil keputusan itu," katanya. Sehingga, sambung dia, saat ini baik aturan ataupun tarif iuran masih berlaku sesuai ketentuan dan belum merubah apapun. Kecuali, sudah ada keputusan yang turun ke BPJS, 'mau tidak mau' perubahan akan dilakukan sebagai tindak lanjut. Sejauh ini, BPJS Kesehatan sendiri mencatat ada sekitar 3,3 juta warga Kabupaten Bogor yang masuk peserta BPJS Kesehatan "Secara teknis, hal itu belum merubah apapun yang sedang berlaku hari ini. Termasuk, tarif yang sedang berjalan. Sampai surat keputusan turun, baru ada tindak lanjut," tukasnya. Menurutnya, apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenaranya, maka BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” papar Erry. Diketahui kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah ramai sejak awal 2020, dimana iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS itu berlaku untuk semua kategori peserta BPJS. Termasuk masyarakat yang mendapatkan bantuan atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kenaikan iuran sendiri hampir kena 100 persen. Dimana Peserta kelas 3, dari Rp25 ribu menjadi Rp42 ribu. Sedangkan iuran peserta kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Lalu peserta kelas 1 naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan untuk peserta PBI dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. (ryn/c/yok)

Tags

Terkini