metro-bogor

Lelang Rest Area Puncak Terkendala Izin

Selasa, 17 Maret 2020 | 11:23 WIB

METROPOLITAN - Rencana pembangunan Rest Area Pun­cak, sebagai tempat relokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada disepanjang jalur Puncak, hingga kini belum juga rampung. Proyek yang ditengarai menelan anggaran tak kurang dari Rp116 miliar itu kini tengah mengebut pro­ses persyaratan administrasi untuk persiapan tender. Namun, pembangunan Rest Area Puncak bukan tanpa kendala. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Nuradi men­gatakan, terkait pembangunan Rest Area Puncak, saat ini pi­haknya masih berkutat dengan proses perizinan. Meskipun hal itu simultan dengan proses persiapan tender. Ia mengakui, pemerintah pusat sudah me­nanyakan sejauh mana proses perizinannya dan menagih prosesnya. ”Mereka nanyakan itu. Jadi kita sudah selesaikan, action planning-nya sudah, IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, red)-nya beberapa hari ini selesai, UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan, red)-nya juga sedang proses,” ka­tanya saat ditemui Metropo­litan, di Gedung Tegar Beriman, kemarin. Mantan Sekretaris DPRD Ka­bupaten Bogor itu menamba­hkan, dalam perizinan tersebut, ada beberapa yang masih pro­ses dan disebut agak berat, yakni Analisis Dampak Ling­kungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin). Sebab, kewenangannya ada di pemerintah pusat. ”Ta­pi kita sudah diberi petunjuk untuk memroses itu. Kalau itu sudah semua, berarti tahap terakhir itu IMB (Izin Mendi­rikan Bangunan, red). Ketika itu izin selesai, kita akan dorong kementrian supaya segera bert­indak. Entah proses lelang atau apa dulu,” tukas Nuradi. Ia sendiri menginginkan agar lelang segera dilakukan sete­lah perizinan selesai, sekitar April atau Mei. ”Inginnya bulan-bulan itu segera lelang,” imbuhnya. Nuradi menambahkan, ke­wenangan Pemkab Bogor hanya di pembangunan fisik untuk kios saja. Anggarannya kurang lebih Rp18 miliar un­tuk. Hanya saja, ketika pi­haknya mengecek Detail Engineering Design (DED) dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra­kyat (PUPR), hanya tersedia untuk 500 bangunan kios. Padahal, Pemkab Bogor me­nargetkan pembangunan 516 kios. ”Makanya nanti yang 16 sisanya itu akan kami usulkan di APBD Perubahan 2020 ini,” tandasnya. Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bap­pedalitbang) Kabupaten Bo­gor Lestia Irmawati menga­takan, saat ini progres untuk proyek pemerintah pusat itu tengah dalam proses pemenu­han persyaratan adminis­trasi untuk persiapan lelang. Sedangkan proyek perataaan dan pembuatan jalan serta sarana prasara yang dikerjakan Ditjen Bina Marga Kement­rian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sudah selesai dilakukan. “Progresnya pemenuhan persyaratan admintrasi untuk persiapan tender. Lelangnya itu pertama untuk, pembangu­nan kios-kios untuk PKL, yang menjadi tanggung jawab Di­nas Perdagangan dan Perin­dustrian (Disdagin) Kabupa­ten Bogor, lalu prasarana-nya itu dilakukan Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR. Ka­lau yang aspal, jalan, itu sudah selesai dikerjakan oleh Ditjen Bina Marga,” katanya. Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor melalui Disdagin kebagian jatah untuk membangun 516 kios bagi para PKL, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan sebesar Rp18 miliar. Sedang­kan sisanya berada di tangah pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR, untuk me­nyelesaikan proyek diatas lahan seluas tujuh hektar itu. “Kita sedang masuk persiapan untuk syarat-syarat lelang, mudah-mudahan bisa segera selesai dan mulai tender, juga mulai pembangunannya,” tukas Irma. (ryn/b/yok)

Tags

Terkini