METROPOLITAN – Saat ini program Sekolah Ibu (SI) besutan istri Wali Kota Bogor, Yane Ardian, tengah disorot Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Mendengar programnya yang dijalankan sejak 2017 itu tengah dipantau Korps Adhyaksa, Yane mengaku pasrah. ”Silakan saja dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan jika memang itu prosedur yang harus ditempuh. Persiapan pelaksanaan Sekolah Ibu sangat matang. Perencanaan anggaran pun setahun sebelumnya. Jadi, saya yakin dan percaya pihak kelurahan sudah cukup siap dalam pelaksanaan,” terang Yane saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (17/3). Yane sendiri mengaku tidak memikirkan permasalahan anggaran yang dinilai bermasalah. Sebab, ia hanya fokus pada konsep, materi, penyiapan SDM dari pengajar dan monitoring serta evaluasi. Bahkan, untuk program SI pada 2020, ia mengungkapkan ada penambahan materi berupa penguatan akhlak dan sisi spiritual. ”Karena saya tidak fokus dalam anggaran. Tapi, ada penambahan materi, penguatan akhlak dari sisi spiritual,” jelasnya. Terpisah, Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Rika Riana Riska Dewi, mengungkapkan, walau terdapat penambahan materi, konsep SI masih sama dengan program sebelumnya. “Kami hanya melanjutkan program SI sebelumnya,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Komisi IV, Ence Setiawan, mengatakan, langkah Kejari dalam mengumpulkan berkas penyelenggaraan Sekolah Ibu ditengarai terjadi kesalahan dari sisi teknis atau anggaran. “Kebijakan apa pun seharusnya menggunakan APBD. Mestinya sebelum ada aturan yang mengikat, jangan dulu dilaksanakan, karena ujungnya bisa bermasalah,” ujarnya. DPRD dua periode itu menyebutkan, saat Sekolah Ibu digulirkan serentak di 68 kelurahan pada 2018, Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menolak program tersebut digulirkan. Sebab, kegiatan itu dinilai tidak menyentuh langsung kepada masyarakat, selain belum ada aturan yang mengikat. “Jelas saat itu kami menolak. Kami sangat menyayangkan dengan adanya hal ini,” tegasnya. Ence juga menyatakan, Komisi IV bakal kooperatif apabila kejaksaan membutuhkan keterangan dewan. “Kita siap saja. Kami berharap ke depan pemerintah harus melakukan kajian matang, sebelum mengeksekusi program,” ungkapnya. Lalu, Pengamat Kebijakan Publik, Rommy Prasetya, meminta kejaksaan mengusut tuntas masalah tersebut, apabila di dalamnya terjadi pelanggaran aturan. ”Sekarang tinggal tunggu perkembangannya saja dan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya. Ia pun meminta kejaksaan serius dan tidak tebang pilih dalam mengungkap setiap permasalahan hukum di Kota Bogor. Anggota DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bahri, mendukung langkah Kejari Kota Bogor dalam memeriksa program Sekolah Ibu. “Sebaiknya diperiksa, juga terhadap program lainnya di Kota Bogor,” ujarnya. Metropolitan pun mencoba mengonfirmasi seluruh camat di Kota Bogor. Mulai dari Camat Bogor Timur Wahid, Camat Bogor Selatan Hidayatulloh, Camat Tanahsareal Asep Kartiwa dan Camat Bogor Barat Juniarti Estiningsih. Namun, tak ada jawaban yang diberikan para camat tersebut. Sebelumnya, Program Sekolah Ibu dikabarkan tengah dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Informasi yang dihimpun, kejaksaan telah mengambil dokumen terkait kegiatan yang digaungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sejak 2017. Terakhir, mereka mengambil berkas di seluruh kelurahan di Kecamatan Bogor Timur dan Selatan. Hingga saat ini, Korps Adhyaksa terus mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk menguatkan bukti penyelidikan. Saat dikonfirmasi soal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha, tidak banyak bicara. “Ikuti perkembangan saja,” ujar Cakra kepada Metropolitan sambil tersenyum. Sekadar diketahui, Sekolah Ibu di Kota Bogor sebelumnya pernah jadi sorotan DPRD Kota Bogor lantaran membengkaknya anggaran yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019. Alasannya, pengajuan yang diusulkan bernilai fantastis hingga mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni Rp10,2 miliar.(dil/c/yok/py)