METROPOLITAN - Sejak 19 Maret, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerapkan kebijakan pelayanan secara online melalui WhatsApp untuk warga Kabupaten Bogor yang ingin mengurus administrasi kependudukan di tengah wabah corona (Covid-19). Namun pelayanan yang berlaku hingga 31 Maret itu dibatasi jam dan jumlah ajuan yang masuk per layanan. Pelayanan secara online lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp tersebut berjalan sejak pukul 08:00 hingga 14:00 WIB. Layanan pun dibatasi hingga maksimal 50 ajuan per layanan perhari. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Emilia Okiyanti, mengatakan, setiap hari nomor-nomor layanan menerima ajuan lebih dari jumlah maksimal per hari pada beberapa layanan. Sehingga beberapa layanan memberikan lebih dari satu nomor pelayanan, seperti administrasi kependudukan. ”Kan kita batasi 50 ajuan per layanan. Insya Allah normal, dibatasi 50 ajuan per layanan. Jadi kalau sudah 50 ajuan, tapi masih ada yang WA (WhatsApp, red), maka diproses lagi di hari berikutnya. Karena awalnya juga sudah banyak, jadi banyak PR juga yang harus diselesaikan,” bebernya. Pada beberapa jenis pelayanan, sambung dia, ada yang lebih dari satu nomor atau pegawai yang melayani. Itu untuk mengantisipasi membeludaknya pengajuan, sehingga merepotkan pelayanan. ”Betul jadi dibagi-bagi, kan banyak,” imbuhnya. Namun, sambung dia, khusus layanan perekaman KTP-el ditiadakan sementara waktu. Sejauh ini waktu berlakunya kebijakan itu masih mengacu info awal dan belum ada petunjuk pimpinan. Sehingga masih mengacu pada tanggal sesuai informasi yang sudah disebar. ”Belum ada petunjuk dari pimpinan, jadi mengacu pada waktu yang sudah disosialisasikan,” ujarnya. Sejak berlaku layanan via WA, tambah dia, pengajuan paling banyak ada pada legalisir administrasi kependudukan. Salah satu penyebabnya bertepatan dengan masa pendaftaran kepolisian. ”Legalisir kemarin awal-awal banyak, WA legalisir ada, kemudian nanti kita print-kan, nanti tinggal ambil sesuai yang kita tentukan,” paparnya. Sementara itu, kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor pernah menyebut, Pemkab Bogor merumahkan seluruh PNS untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bogor dengan Nomor: 443/671-TUK tentang penyesuaian sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid) 19 di lingkungan Pemkab Bogor. Menurutnya, Disdukcapil salah satu instansi vital bagi pelayanan ke masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan. ”Jadi pengajuannya lewat WA setiap pengajuan dokumen kependudukan dan pencatatan dari warga. Cukup menghubungi nomor kontak WA yang diinformasikan, sesuai permohonan. Dengan persyaratan yang semestinya bentuk fisik kini hanya perlu difotokan melalui WA,” paparnya. Jika sudah selesai, sambung dia, petugas akan memberitahu ke pemohon untuk datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor tanpa harus antre. Meski WFH, petugas maupun staf masih tetap ada yang piket sesuai jadwal. Di bidang pendaftaran penduduk seperti perubahan data dan KK, warga bisa mengirim pesan singkat via WA ke Nomor 0858-9032-7265 (Murni) atau 081293255785 (Novi). Sedangkan untuk Kartu Identitas Anak (KIA), bisa menhubungi 081293256039 (Putri), lalu SKTT WNA di skttdisduk@gmail.com dan Pindah Datang bisa menghubungi 085714158257 (Wiwit) dan 081211127732 (Dimas). ”Untuk update data BPJS, Bank dan Imigrasi, ke 085772587640 (Ade), lalu Pengecekan status KTP-el: 085156345058 (Sanusi), Pelayanan darurat perekaman KTP-el untuk keperluan rumah sakit di 081293255792 (Wildan),” jelas Otje. Selain itu, kata dia, untuk di bidang Pencatatan Sipil (Capil) mulai dari Akta Kelahiran ke 085773130046 (Dimyati) dan 089515467502 (Herfik), Akta Kematian ke 089515467504 (Ikna), Perkawinan dan pengesahan anak ke 081213637631 (Agustyo), Perceraian ke 085710094350 (Achmad Fahrudin), Legalisir KTP dan KK ke 081319722695 (Dika), 085733312220 (Dwijo), 081806377893 (Rudy) dan 081285751820 (Iwan). ”Terakhir dalam legalisir Akta Kelahiran dan Akta Kematian dapat menghubungi di 089659913249 (Syahrial) dan 081385333439 (Depri),” tuntasnya. (ryn/c/yok/py)