metro-bogor

Skema Pengganti UN, Semua Masih Dibahas

Jumat, 27 Maret 2020 | 11:06 WIB

Dampak penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak hanya mengeluarkan kebijakan belajar di rumah untuk para siswa, tapi juga meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun ini. SEBAGAI gantinya, ada ujian sekolah yang digunakan untuk menentukan kelulusan siswa. Meski begitu, ujian sekolah harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan terkait penyebaran virus corona. Siswa tetap diminta tidak dikumpulkan saat akan ujian sekolah. Di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor rupanya butuh waktu untuk menen­tukan skema pengganti kebijakan pembata­lan UN pada tingkat SD dan SMP. Pembaha­san untuk menentukan teknis ujian hingga waktu pelaks­anaan masih terus digodok. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menarget­kan, hasil pembahasan akan selesai pada Jumat (27/3) dan segera disosialisasikan ke sekolah-sekolah. ”Skema pengganti untuk pembatalan UN tingkat SD dan SMP belum ditentukan, karena masih dalam pemba­hasan. Besok (hari ini, red) hasilnya,” terang Kepala Dis­dik Kabupaten Bogor, Entis Sutisna, kemarin. Entis mengungkapkan, pem­bahasan yang dimulai sejak Kamis (26/3) itu membahas kaitan kebijakan meniadakan Ujian Nasional (UN) dari pe­merintah pusat. Termasuk untuk tingkat SD dan SMP. Pembahasan juga meliputi kebijakan tentang waktu pelaksanaan hingga teknis ujian. ”Masih dibahas. Skema yang nanti diterapkan pemkab un­tuk ujian dan kelulusan, mis­alnya waktu pelaksanaan tetap sesuai jadwal dengan skema online atau seperti apa. Semua akan dibahas besok,” ujar Entis. Selain itu, pihaknya juga sudah memperpanjang ke­bijakan belajar di rumah bagi anak-anak tingkat TK, SD, SMP hingga 11 April. Mengingat Bumi Tegar Be­riman masuk kategori zona merah lantaran jumlah kasus corona-nya tinggi di Jawa Barat. Hal itu menindakla­njuti Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 360/06-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Siaga Daru­rat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Kabupaten Bogor 2020. ”Masa belajar di rumah peserta didik diperpanjang, berlaku sejak 30 Maret hing­ga 11 April, demi memutus penyebaran Covid-19. Ini tertuang dalam Surat Eda­ran Nomor 421/408-Disdik. Surat tersebut sudah dikomu­nikasikan dengan bupati dan langsung diedarkan,” katanya. Ia menambahkan, keputu­sannya memperpanjang waktu ’libur’ siswa-siswa itu setelah melakukan komuni­kasi dengan Disdik dari dae­rah sekitar Kabupaten Bogor, yakni Disdik Kota Bogor dan Kota Depok. ”Akhirnya dise­pakati sampai 11 April,” ujar­nya. Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, menuturkan, ke­bijakan tersebut untuk men­dukung pemkab dalam men­ghentikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Ka­bupaten Bogor, termasuk di lingkungan sekolah. (ryn/c/yok/py)

Tags

Terkini