metro-bogor

Ketua MUI: Banyak Hikmah Tarawih #DiRumahAja

Selasa, 28 April 2020 | 03:03 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor kembali mengimbau warga melaksanakan berbagai ibadah selama Ramadan di dalam rumah. Hal ini menyusul masih ada beberapa masjid di pemukiman yang masih menggelar salat Tarawih berjamaah. KETUA MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan, mulai dari fatwa MUI pusat serta Jawa Barat kemudian surat imbauan bu­pati Bogor, sangat jelas bahwa selama pandemi Covid-19, terlebih dengan pemberla­kuan Pembatasan Sosial Ber­skala Besar (PSBB), tidak melakukan kegiatan ibadah di masjid. ”PSBB juga akan diperpan­jang. Semua come back to home. Jadi, insyaAllah di situ ada banyak hikmahnya,” ka­tanya saat ditemui Metropo­litan di Pendopo Bupati Bogor, kemarin. Mukri Aji melanjutkan, hik­mah yang dimaksud misalnya bisa salat Tarawih berjamaah dengan keluarga inti serta tadarus Alquran bersama. Hal yang biasanya sering dilaku­kan di dalam masjid. ”Jadi, yakinlah Sakinah Mawaddah Warohmah itu bisa dilakukan dengan nyata. Suami yang biasanya sibuk, sekarang bisa buka puasa bersama. Lalu saling mengisi di mana suami jadi imam salat jamaah,” ujarnya. Di beberapa tempat, sam­bung Mukri Aji, memang ada yang tetap melaksanakan tarawih di masjid, dengan melakukan pembatasan an­tarsaf sekitar satu meter plus mewajibkan memakai masker dan cek suhu tubuh. Akan tetapi, perlu ada kajian lebih dalam saat saf yang seharus­nya rapat dan lurus antarja­maah mesti ada jarak sekitar satu meter. ”Nah, itu dia, kan harus rapat dan lurus saf itu. Memang bisa menghindari penyebaran saat salat, namun setelahnya saat komunikasi kan bisa jadi penyebaran,” paparnya. Lewat perpanjangan masa PSBB, ia berharap masyarakat akan semakin paham dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Bogor ataupun MUI terkait pelaksanaan ibadah. Sebab, ini semua demi men­ghindari penyebaran dan memutus mata rantai virus corona. ”Mudah-mudahan wabah ini cepat selesai, sehingga kita bisa lebih cepat lagi ma­suk dan melakukan kegiatan bersama-sama di dalam ma­sjid. Upaya MUI kan jelas dan tegas ya. Nanti ada pernya­taan bersama dengan berba­gai pihak, seperti dewan ma­sjid dan lainnya sepakat menjaga stabilitas kesehatan jiwa melawan corona,” terang­nya. Menurutnya, MUI Kabupa­ten Bogor tidak akan mengelu­arkan fatwa baru terkait ke­giatan ibadah selama pan­demi corona, karena sudah cukup jelas untuk mengikuti fatwa MUI Pusat. ”Cukup dengan fatwa dari MUI Pusat,” ujarnya. Sekadar diketahui, MUI Ka­bupaten Bogor sudah mengelu­arkan surat imbauan terkait kegiatan keagamaan bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19, Senin (20/4). Ada delapan poin imbauan untuk ulama, kiai, ustadz, pengurus DKM, pengurus majelis taklim hingga kaum muslim se-Ka­bupaten Bogor, termasuk soal salat Tarawih. Imbauan tersebut sesuai Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020, imbauan MUI Jawa Barat, pandangan kea­gamaan MUI Kabupaten Bo­gor dan sejalan dengan Pera­turan Bupati (Perbup) tentang dilaksanakannya PSBB di Kabupaten Bogor. ”Akan sangat aman dan nyaman, termasuk salat Ta­rawih, salat Tahajud dan qi­yamullail, iktikaf, tadarus Alquran dan buka puasa ber­sama di rumah. Ini semua ikhtiar memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,” pungkasnya. (ryn/b/rez/py)

Tags

Terkini