Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor kembali mengimbau warga melaksanakan berbagai ibadah selama Ramadan di dalam rumah. Hal ini menyusul masih ada beberapa masjid di pemukiman yang masih menggelar salat Tarawih berjamaah. KETUA MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan, mulai dari fatwa MUI pusat serta Jawa Barat kemudian surat imbauan bupati Bogor, sangat jelas bahwa selama pandemi Covid-19, terlebih dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak melakukan kegiatan ibadah di masjid. ”PSBB juga akan diperpanjang. Semua come back to home. Jadi, insyaAllah di situ ada banyak hikmahnya,” katanya saat ditemui Metropolitan di Pendopo Bupati Bogor, kemarin. Mukri Aji melanjutkan, hikmah yang dimaksud misalnya bisa salat Tarawih berjamaah dengan keluarga inti serta tadarus Alquran bersama. Hal yang biasanya sering dilakukan di dalam masjid. ”Jadi, yakinlah Sakinah Mawaddah Warohmah itu bisa dilakukan dengan nyata. Suami yang biasanya sibuk, sekarang bisa buka puasa bersama. Lalu saling mengisi di mana suami jadi imam salat jamaah,” ujarnya. Di beberapa tempat, sambung Mukri Aji, memang ada yang tetap melaksanakan tarawih di masjid, dengan melakukan pembatasan antarsaf sekitar satu meter plus mewajibkan memakai masker dan cek suhu tubuh. Akan tetapi, perlu ada kajian lebih dalam saat saf yang seharusnya rapat dan lurus antarjamaah mesti ada jarak sekitar satu meter. ”Nah, itu dia, kan harus rapat dan lurus saf itu. Memang bisa menghindari penyebaran saat salat, namun setelahnya saat komunikasi kan bisa jadi penyebaran,” paparnya. Lewat perpanjangan masa PSBB, ia berharap masyarakat akan semakin paham dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Bogor ataupun MUI terkait pelaksanaan ibadah. Sebab, ini semua demi menghindari penyebaran dan memutus mata rantai virus corona. ”Mudah-mudahan wabah ini cepat selesai, sehingga kita bisa lebih cepat lagi masuk dan melakukan kegiatan bersama-sama di dalam masjid. Upaya MUI kan jelas dan tegas ya. Nanti ada pernyataan bersama dengan berbagai pihak, seperti dewan masjid dan lainnya sepakat menjaga stabilitas kesehatan jiwa melawan corona,” terangnya. Menurutnya, MUI Kabupaten Bogor tidak akan mengeluarkan fatwa baru terkait kegiatan ibadah selama pandemi corona, karena sudah cukup jelas untuk mengikuti fatwa MUI Pusat. ”Cukup dengan fatwa dari MUI Pusat,” ujarnya. Sekadar diketahui, MUI Kabupaten Bogor sudah mengeluarkan surat imbauan terkait kegiatan keagamaan bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19, Senin (20/4). Ada delapan poin imbauan untuk ulama, kiai, ustadz, pengurus DKM, pengurus majelis taklim hingga kaum muslim se-Kabupaten Bogor, termasuk soal salat Tarawih. Imbauan tersebut sesuai Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020, imbauan MUI Jawa Barat, pandangan keagamaan MUI Kabupaten Bogor dan sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang dilaksanakannya PSBB di Kabupaten Bogor. ”Akan sangat aman dan nyaman, termasuk salat Tarawih, salat Tahajud dan qiyamullail, iktikaf, tadarus Alquran dan buka puasa bersama di rumah. Ini semua ikhtiar memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,” pungkasnya. (ryn/b/rez/py)