metro-bogor

Nekat Beroperasi, Izin Usaha Dicabut

Kamis, 30 April 2020 | 02:33 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi telah mengabulkan perpanjangan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bogor hingga Selasa (12/5). Keputusan itu tertuang melalui surat Kepgub Jabar dengan Nomor 443/Kep.250- Hukham/2020. DALAM keputusannya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerangkan, per­panjangan masa PSBB bagi lima kepala daerah, salah satunya Kota Bogor, lantaran masih banyak potensi penye­baran Covid-19 di Jawa Barat. Itu ditandai dengan terus meningkatnya jumlah pasien positif corona. ”Selain itu, belum terlihat indikasi penurunan penye­baran. Jadi, diperlukan per­panjangan PSBB di wilayah Bodebek selama satu kali masa inkubasi terpanjang (14 hari ke depan) atau hing­ga 12 Mei,” terang pria yang akrab disapa Kang Emil da­lam keterangan tertulisnya. Tak hanya itu, Emil mengim­bau semua pihak dan masy­arakat luas wajib mematuhi regulasi PSBB. ”Masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di wi­layah Bogor, Depok dan Be­kasi wajib mematuhi keten­tuan pemberlakuan PSSB sesuai perundang-undangan dan konsisten menjalani protokol Covid-19,” pintanya. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengaku akan memantau prosesi penerapan PSSB ta­hap dua di Kota Hujan. Ia tak ingin menyia-nyiakan keputusan gubernur Jawa Barat yang sudah menanda­tangani perpanjangan PSBB bagi lima daerah ini. Menurut Bima Arya, kurang efektifnya PSBB tahap per­tama di Kota Bogor lantaran masih minimnya kesadaran masyarakat akan regulasi tersebut. Ini diperparah dengan adanya bentrok atu­ran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Saat ini, ia bakal fokus pada delapan sektor yang dikecualikan dalam PSBB. Yakni, sektor kesehatan, ba­han pangan, energi, komu­nikasi dan teknologi infor­masi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, in­dustri strategis hingga pe­layanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kebutuhan dasar sehari-hari. Bahkan, wali kota tak segan akan mencabut izin usaha dan izin operasional pengu­saha yang membandel dan kedapatan tidak mematuhi PSBB ini. ”Kalau masih ada yang tidak patuh akan saya cabut izinnya. Intinya, kita akan maksimalkan PSBB tahap II ini,” tegasnya. (ogi/b/ rez/py)

Tags

Terkini