Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi telah mengabulkan perpanjangan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bogor hingga Selasa (12/5). Keputusan itu tertuang melalui surat Kepgub Jabar dengan Nomor 443/Kep.250- Hukham/2020. DALAM keputusannya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerangkan, perpanjangan masa PSBB bagi lima kepala daerah, salah satunya Kota Bogor, lantaran masih banyak potensi penyebaran Covid-19 di Jawa Barat. Itu ditandai dengan terus meningkatnya jumlah pasien positif corona. ”Selain itu, belum terlihat indikasi penurunan penyebaran. Jadi, diperlukan perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek selama satu kali masa inkubasi terpanjang (14 hari ke depan) atau hingga 12 Mei,” terang pria yang akrab disapa Kang Emil dalam keterangan tertulisnya. Tak hanya itu, Emil mengimbau semua pihak dan masyarakat luas wajib mematuhi regulasi PSBB. ”Masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSSB sesuai perundang-undangan dan konsisten menjalani protokol Covid-19,” pintanya. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengaku akan memantau prosesi penerapan PSSB tahap dua di Kota Hujan. Ia tak ingin menyia-nyiakan keputusan gubernur Jawa Barat yang sudah menandatangani perpanjangan PSBB bagi lima daerah ini. Menurut Bima Arya, kurang efektifnya PSBB tahap pertama di Kota Bogor lantaran masih minimnya kesadaran masyarakat akan regulasi tersebut. Ini diperparah dengan adanya bentrok aturan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Saat ini, ia bakal fokus pada delapan sektor yang dikecualikan dalam PSBB. Yakni, sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis hingga pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kebutuhan dasar sehari-hari. Bahkan, wali kota tak segan akan mencabut izin usaha dan izin operasional pengusaha yang membandel dan kedapatan tidak mematuhi PSBB ini. ”Kalau masih ada yang tidak patuh akan saya cabut izinnya. Intinya, kita akan maksimalkan PSBB tahap II ini,” tegasnya. (ogi/b/ rez/py)