METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan mudik saat Idul Fitri 1441 H. Sebab, PNS tetap harus bekerja meski dengan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sejak akhir Maret. Bupati Bogor, Ade Yasin, sudah mewanti-wanti agar PNS tetap bekerja tanpa memanfaatkan situasi WFH untuk kegiatan lain, termasuk mudik. Ia memerintahkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memantau para pegawai dengan mengecek melalui foto dan mengirimkan titik koordinat masing-masing. ”Saya pimpin rapat koordinasi dengan kepala dinas dan direktur BUMD. Kehadiran PNS yang melakukan WFH dicek melalui foto dan mengirimkan titik koordinat masing-masing. Kebijakan WFH juga akan dievaluasi untuk menyesuaikan dengan ’New Normal’ yang akan diberlakukan pemerintah pusat. Aktivitas pemerintahan harus tetap berjalan di tengah pandemi, dengan kebiasaan baru dan cara kerja baru,” bebernya. Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, menuturkan, hingga saat ini Kabupaten Bogor sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga tahap. Untuk berakhirnya PSBB tengah menunggu keputusan daerah lain di Bodebek karena harus sinergi. ”Makanya ini (WFH-nya PNS, red) juga harus ada selesainya, tidak selalu seperti ini. Harus ada pantauan dari kepala dinas kepada stafnya dengan memberikan tugas harian, juga memantau mudik atau tidaknya para pegawai. PNS yang kedapatan mudik ancamannya dipecat. Makanya harus minta foto dan shareloc (berbagai alamat lokasi masing-masing),” tegasnya. Meski begitu, tambah dia, sanksi akan tetap berlaku sesuai tahapan dan aturan dalam kepegawaian. Misalnya, ada aturan soal pelanggaran berat bila seorang PNS tidak masuk kerja dua bulan berturut-turut tanpa keterangan, bisa diberhentikan dengan tidak hormat. ”Langsung pecat atau sesuai aturan kepegawaian? Ya prosedurnya tetap mengikuti aturan kepegawaian,” ujar wanita yang juga kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu. Dalam rapat evaluasi PSBB itu, para kepala dinas juga diminta menyiapkan konsep kondisi ’New Normal’, seperti yang akan digulirkan pemerintah pusat. Konsep yang melingkupi pengaturan pegawai, tata kerja hingga kesiapan pangan dari dinas terkait dalam menghadapi kemarau panjang. Ditanya soal pengaruh WFH-nya PNS terhadap serapan anggaran, ia tidak menampik hal itu jadi wanti-wanti dari F1 untuk aparatur Bumi Tegar Beriman. ”Ya diingatkan saja oleh ibu bupati supaya semua pekerjaan lancar,” imbuh Ifah. Sekadar diketahui, Pemkab Bogor mulai memberlakukan WFH bagi para PNS per 31 Maret sejak pandemi corona merebak. Seiring pemberlakuan PSBB, kebijakan WFH pun mengikuti PSBB yang dilterapkan hingga perpanjangan menjadi tiga tahap. Terakhr, aturan WFH berdasarkan pada Surat Edaran Bupati Bogor nomor 800/2037/BKPP, di mana PNS Pemkab Bogor diperbolehkan bekerja dari rumah hingga 29 Mei, kecuali beberapa dinas yang diharuskan tetap masuk dengan sistem piket. (ryn/b/rez/py)