42 hari sudah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Bogor. Dari penerapan kebijakan yang sudah berlangsung tiga tahap itu, tercatat sebanyak 2.682 pelanggaran terjadi. Sementara sanksi administrasi mencapai Rp24 juta sejak PSBB diterapkan pada 15 April 2020.’ KEPALA Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran yang ditindak petugas penegak Perda. Pelanggar paling banyak adalah mereka yang tidak menggunakan masker. ”Dari data yang ada, pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat umum ada 819 pelanggar. Ada pula tempat usaha yang melanggar aturan PSBB dengan menyediakan makan di tempat, batas waktu yang ditentukan dan berjualan yang tidak dikecualikan sebanyak 489 pelanggar,” katanya. Sementara jumlah tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB yang dilakukan penyegelan sebanyak enam tempat usaha. “Kita juga membubarkan kerumunan di 129 lokasi. Lalu 56 pelanggar yang berboncengan beda alamat. Total denda administrasi yang ditransfer ke kas daerah hingga saat ini ada Rp24 juta,” terangnya. Ia melanjutkan, jumlah-jumlah itu kemudian diambil dari akumulasi sejak PSBB tahap pertama. Untuk sanksi polisional dan administrasi atau denda di PSBB tahap kedua ada enam tempat usaha yang disegel. Sementara tahap ketiga, ada lima tempat usaha yang dikenakan denda. “Itu yang jumlahnya Rp22 juta dari lima toko, seperti Donatello, Ria Busana PGB, Ria Busana Dewi Sartika, Toko ABC dan Toko Meita,” sambungnya. Jika dilihat dari grafiknya, tambah Agustiansyah, jumlah pelanggaran memang meningkat dari tahap pertama hingga tahap ketiga ini, baik peningkatan dari jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker, pelanggar jam operasional, pembubaran kerumunan dan tempat usaha yang melanggar aturan PSBB. Hal senada diungkapkan Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor Kota, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo. Menurutnya, sejak diberlakukannya PSBB di Kota Hujan, total ada 2.682 pelanggaran yang terjadi. ”Itu total keseluruhan dari PSBB tahap satu, dua dan tiga,” ujarnya. Dari jumlah pelanggaran itu, tidak menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara, menjadi pelanggaran terbanyak yang paling banyak dilakukan masyarakat. ”Tidak menggunakan masker 916 pelanggar dan tidak yang menggunakan sarung tangan ada 573 pelanggar,” ucapnya. Di posisi ketiga jenis pelanggaran terbanyak, ada pelanggaran kapasitas roda empat dengan 484 pelanggar. Di posisi empat ada pelanggaran jaga jarak, dengan 342 pelanggar. Sementara di posisi lima ada pelanggaran berbeda KTP bagi roda dua dengan 332 pelanggar. ”Kalau yang paling sedikit itu adalah pelanggaran suhu tubuh yang hanya 35 kasus selama PSBB berlangsung. Jadi kalau ditotal ada 2.682 pelanggaran selama PSBB,” tutupnya. (ogi/b/rez/py)