metro-bogor

Desak RK Revisi Surat Keputusannya

Senin, 15 Juni 2020 | 08:30 WIB

Dinilai memberatkan pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bogor, GP Ansor Kabupaten Bogor mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar meninjau ulang Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren SK itu dinilai sangat mem­beratkan, terutama poin an­caman sanksi pemerintah terhadap pondok pesantren jika melanggar kebijakan ter­sebut. Bendahara GP Ansor Kabupaten Bogor, Amin Faj­ri, mengatakan, pihaknya meminta gubernur segera meninjau ulang keputusan gubernur (kepgub) itu karena sudah mencederai lembaga pesantren. ”Gubernur atau pemprov terhadap pesantren itu kan mitra, bukan vertikal,” katanya kepada Metropolitan, Minggu (14/6). Ia menjelaskan, kepgub itu mencerminkan seolah-olah lembaga pesantren berada di bawah naungan Pemprov Jawa Barat, seperti halnya lembaga-lembaga SMA. Pa­dahal tidak ada hubungan struktural antara Pemprov Jabar dengan pesantren, se­mata hanya hubungan ke­mitraan. Alih-alih turut membantu memenuhi kebutuhan pesan­tren terkait sarana protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, gubernur mengelu­arkan keputusan yang disebut memberatkan seluruh peng­elola pesantren di Jawa Barat tersebut. ”Seharusnya ketika dilun­curkan juga mengafirmasi apa yang dibutuhkan pesantren, tidak seperti instruksi orga­nisasi secara vertikal,” tukas­nya. Amin menambahkan, apa yang terjadi di hampir seluruh pondok pesantren saat ini ada­lah kekhawatiran para peng­elola serta santri terpapar Co­vid-19. Sehingga mayoritas ponpes menghentikan kegia­tan belajar. Munculnya kepu­tusan gubernur ini, justru se­makin memperumit masalah yang menimpa setiap pondok pesantren seperti banyak di­keluhkan para ustaz dan kiai. ”Para kiai menjadi khawatir, bahkan tidak sedikit yang jadi ketakutan dengan aturan itu. Pesantren hari ini kosong santrinya. Ketika mau masuk lagi tahun ajaran baru, ya su­dah dengan masalah lah. Pesantren sudah banyak ma­salah, jangan sampai itu ma­lah menambah masalah,” tegas Amin. Dalam keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa pesan­tren-pesantren se-Jawa Barat harus membuat Surat Per­nyataan Kesanggupan, yang berisi tiga poin aturan. Pertama, bersedia melaks­anakan protokol kesehatan Penanganan Covid-19 dalam menjalankan aktivitas selama Pendemi Covid 19. Kedua, bersedia untuk menyediakan sarana dan prasarana yang wajib diadakan berkaitan dengan prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di ling­kungan ponpes. Lalu, bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan pe­rundang-undangan, jika ter­bukti melanggar Protokol Kesehatan Penanganan Co­vid-19. ”Surat pernyataan itu harus ditandatangani pihak pesantren di atas materai Rp6.000,” tuntasnya. (ryn/b/mam/py)

Tags

Terkini