metro-bogor

Neng Eem: Pemerintah Wajib Sediakan Tes Corona Gratis di Ponpes

Senin, 15 Juni 2020 | 08:36 WIB

METROPOLITAN – Jelang Tahun Ajaran Baru 2020/2021, pemerintah diminta memberikan laya­nan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun rapid test gratis bagi santri dan ustadz di pondok pe­santren (ponpes) seluruh Indonesia. Seperti yang disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. “Bagi mereka yang pernah mondok di pesantren, tentu sangat memahami bagaimana dinamika ke­hidupan di pondok pesan­tren. Akan sangat sulit me­nerapkan social atau phy­sical distancing. Oleh karena itu, uji kesehatan terkait Covid-19 menjadi lang­kah penting untuk memasti­kan kondisi kesehatan santri dan ustadz,” kata Neng Eem. Selain uji kesehatan, Neng Eem juga mengingatkan pe­merintah segera memper­baiki kondisi sarana dan prasarana pendidikan mau­pun tempat tinggal santri di pondok pesantren. “Masalah sarana dan prasarana meru­pakan masalah klasik yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Harapan saya, pan­demi Covid-19 ini mendorong pemerintah segera memper­baiki sarana dan prasarana di pondok pesantren,” ujar­nya. Neng Eem berharap pe­merintah memberikan ban­tuan untuk menyediakan berbagai fasilitas kebersihan dan kesehatan, seperti yang disyaratkan dalam protokol new normal untuk pelaks­anaan pendidikan di pondok pesantren. Fasilitas yang dimaksud, termasuk masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu badan, tempat wudu, mandi-cuci-kakus (MCK), tempat cuci tangan, bilik perawatan dan ruang iso­lasi. “Rencana pemerintah mem­berikan bantuan sebesar Rp2,36 triliun untuk mendu­kung program atau kebijakan afirmasi pendidikan di sektor pendidikan agama di era new normal harus segera direali­sasikan. Fasilitas kesehatan dan tempat tinggal juga harus diprioritaskan,” tegas Neng Eem. Sebelumnya, Menteri Aga­ma RI Fachrul Razi telah mengumumkan rencana pembukaan kembali pesan­tren secara bertahap mulai 10 Juni dengan menerapkan protokol new normal atau Adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Kementerian Agama juga telah menerbitkan dua surat keputusan terkait hal tersebut, yaitu Surat Keputusan Direk­tur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 ten­tang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Surat Kepu­tusan Direktur Jenderal Pen­didikan Islam Kementerian Agama Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kuri­kulum pada Masa Darurat Covid-19 untuk Madrasah tertanggal 18 Mei 2020.(rez/py)

Tags

Terkini