metro-bogor

Kasus Cabul PNS KPU Kota Bogor Seret Tersangka Baru

Selasa, 16 Juni 2020 | 09:27 WIB

METROPOLITAN – Kasus pelecehan seksual yang men­jerat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor be­rinisial MT bakal menyeret tersangka lain. Polresta Bogor Kota saat ini sedang mengembangkan kasus yang melibatkan pelajar SMA terse­but. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik, mengakui bakal ada tersangka baru dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Terlebih, pi­haknya telah menemukan bukti-bukti baru. ”Masih peng­embangan, ada kemungkinan bertambahnya satu tersangka baru,” ujarnya di Mapolresta Bogor Kota. Tak hanya itu, kepolisian juga bakal memanggil pengelola Apartemen Bogor Valley (ABV) yang menjadi tempat terjadinya pelecehan seksual. ”Ya akan kami panggil (pengelola ABV) kenapa bisa terjadi di sana,” sambungnya. MT sendiri saat ini mendekam dipenjara Mapolresta Bogor Kota. Barang bukti yang ditahan polisi sampai saat ini adalah satu unit mobil pelat merah yang digunakan MT untuk menjemput perempuan dan membawanya ke ABV. ”Dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan ke pengadilan, se­telah proses pengembangan selesai. Saat ini tersangka ma­sih ditahan di polresta beserta alat bukti berupa mobil dinas,” terangnya. Sebelumnya, oknum PNS KPU Kota Bogor berhasil diamankan warga dan penghuni ABV lan­taran kedapatan sedang me­nyewa kamar bersama seorang wanita yang diketahui masih berusia 15 tahun di salah satu kamar sewaan pada Sabtu (23/5). Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, mengungkapkan, apa yang dilakukan MT tidak berkaitan dengan lembaga KPU Kota Bogor. ”Informasi yang kami terima dan kami sudah mengecek kebenarannya, yang bersangkutan benar staf KPU Kota Bogor. Tapi, ia staf yang diperbantukan KPU pusat,” kata Samsudin, Rabu (27/5). Terkait kasus yang masih ber­jalan ini, Samsudin mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk memberitahukan keja­dian tak terpuji yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun secara tegas, Samsu­din mengatakan bahwa keja­dian yang menimpa MT mur­ni kesalahan individu dan tidak ada sangkut-pautnya dengan lembaga KPU Kota Bogor. ”Se­cara kinerja tidak berpengaruh ke KPU. Intinya, kami menung­gu proses hukum yang sedang berjalan. Kami tunggu arahan juga dari pusat seperti apa,” tegasnya. Terkait sanksi yang akan diterima MT, Samsudin menjelaskan bahwa hal terse­but merupakan kebijakan dari KPU Pusat. ”Nanti kita tunggu dari pusat seperti apa,” pungkasnya. (dil/a/mam/py)

Tags

Terkini