metro-bogor

Tiga Bulan Dibui Gegara Suap, Iryanto Masih Digaji

Jumat, 19 Juni 2020 | 08:47 WIB

METROPOLITAN – Kasus suap yang me­libatkan Sekretaris Dinas Perumahan Kawa­san Pemukiman (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto, memang sudah memasuki babak baru. Sebab, berkas perkara yang sempat dikembalikan kepada penyidik kini kembali ada di meja Kejaksa­an Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti sebelum dinyatakan lengkap alias P21. Di sisi lain, meskipun sudah ditahan di Polres Bogor sejak awal Maret dan jabatannya sebagai sekdis kini kosong dan diisi sementara pelaksana ha­rian (plh), nyatanya status Pe­gawai Negeri Sipil (PNS) Iry­anto belum dicabut karena baru terkena aturan pemberhentian sementara. ”Untuk PNS yang ditahan sebagai tersangka, yang ber­sangkutan harus diberhentikan sementara dari PNS-nya sam­pai ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” kata Kepala Sub­bidang Disiplin dan Penghar­gaan pada Badan Kepegawai­an Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Muhammad Zulfikar, Kamis (18/6). Zulfikar menambahkan, pihaknya berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 ten­tang ASN dan Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ma­najemen PNS, bahwa bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, maka harus diberhentikan sementara tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS. Menurutnya, pemberhentian sementara ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan sampai kelu­arnya SP3 dari aparat penegak hukum atau vonis pengadilan. ”Apabila tidak bersalah, maka diaktifkan lagi. Apabila bersa­lah dilihat dari lama hukuman dan jenis pelanggarannya, da­pat tidak diberhentikan atau diberhentikan. Jika tidak di­berhentikan, maka diaktifkan lagi dan dijatuhi sanksi selain pemberhentian,” paparnya. Sesuai aturan tentang tindak administratif tehadap PNS yang ditahan sementara oleh pihak berwajib karena di­duga melakukan tindak pi­dana, di mana PNS yang di­berhentikan sementara dari jabatan organik tersebut ha­nya dapat dibayarkan 50-75 persen dari gaji pokok. Untuk jabatan sekdis dengan go­longan III, gaji pokok berkisar antara Rp2,5 hingga Rp4,7 juta. ”Penghasilan pember­hentian sementara 50 persen dari penghasilan terakhir diluar tunjangan jabatan,” terangnya. Posisi sekretaris DPKPP sendiri sudah kosong pasca-ditinggal Iryanto dan diem­ban pelaksana harian. Hal itu diungkapkan Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah. Ia me­nambahkan, posisi sekreta­ris DPKPP kini ditempati Plh Kepala Bidang Reklame, Agus Suyatno. ”Kalau status PNS bisa tanya ke BKPP. Sekarang kosong, secara administrasi kosong. Aturan hukum mah kita nggak tahu, sekarang ada plhnya, Kabid Reklame Agus Suyatno untuk sementara,” papar man­tan camat Gunungputri itu. Sekadar diketahui, sempat dikembalikan kepada penyidik Polres Bogor, berkas perkara tersangka yang terkena Ope­rasi Tangkap Tangan (OTT) awal Maret lalu kini sudah ada di meja Kejari Kabupaten Bogor. Hal tersebut diungkapkan Ke­pala Seksi (Kasi) Pidana Khu­sus Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno. Menurut Bambang, berkas perkara yang sempat dikem­balikan kepada penyidik lan­taran ada yang harus dilen­gkapi kini sudah ada di Kejari untuk ditindaklanjuti sebelum dinyatakan lengkap alias P21. Berkas tersebut sudah masuk per Jumat (12/6). ”Berkas sudah masuk ke kita sekitar Jumat lalu lah. Dalam KUHP kita lakukan penelitian 14 hari, apakah sudah lengkap atau belum. Tapi ke depan, kalau ada yang belum lengkap ya bisa juga kita undang penyi­diknya untuk melengkapi, ng­gak bolak-balik berkas,” katanya. Ia mengaku tidak bisa mem­beberkan kekurangan berkas tersebut lantaran sudah masuk substansi dan ranah penyidikan. Pihaknya meneliti kaitan ke­kurangan yang sudah disam­paikan, sudah dipenuhi atau belum. ”Manakala sudah len­gkap, ya bisa kita P21-kan,” imbuhnya. (ryn/b/mam/py) 8

Tags

Terkini