METROPOLITAN – Kasus suap yang melibatkan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto, memang sudah memasuki babak baru. Sebab, berkas perkara yang sempat dikembalikan kepada penyidik kini kembali ada di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti sebelum dinyatakan lengkap alias P21. Di sisi lain, meskipun sudah ditahan di Polres Bogor sejak awal Maret dan jabatannya sebagai sekdis kini kosong dan diisi sementara pelaksana harian (plh), nyatanya status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Iryanto belum dicabut karena baru terkena aturan pemberhentian sementara. ”Untuk PNS yang ditahan sebagai tersangka, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari PNS-nya sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” kata Kepala Subbidang Disiplin dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Muhammad Zulfikar, Kamis (18/6). Zulfikar menambahkan, pihaknya berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, bahwa bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, maka harus diberhentikan sementara tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS. Menurutnya, pemberhentian sementara ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan sampai keluarnya SP3 dari aparat penegak hukum atau vonis pengadilan. ”Apabila tidak bersalah, maka diaktifkan lagi. Apabila bersalah dilihat dari lama hukuman dan jenis pelanggarannya, dapat tidak diberhentikan atau diberhentikan. Jika tidak diberhentikan, maka diaktifkan lagi dan dijatuhi sanksi selain pemberhentian,” paparnya. Sesuai aturan tentang tindak administratif tehadap PNS yang ditahan sementara oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, di mana PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan organik tersebut hanya dapat dibayarkan 50-75 persen dari gaji pokok. Untuk jabatan sekdis dengan golongan III, gaji pokok berkisar antara Rp2,5 hingga Rp4,7 juta. ”Penghasilan pemberhentian sementara 50 persen dari penghasilan terakhir diluar tunjangan jabatan,” terangnya. Posisi sekretaris DPKPP sendiri sudah kosong pasca-ditinggal Iryanto dan diemban pelaksana harian. Hal itu diungkapkan Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah. Ia menambahkan, posisi sekretaris DPKPP kini ditempati Plh Kepala Bidang Reklame, Agus Suyatno. ”Kalau status PNS bisa tanya ke BKPP. Sekarang kosong, secara administrasi kosong. Aturan hukum mah kita nggak tahu, sekarang ada plhnya, Kabid Reklame Agus Suyatno untuk sementara,” papar mantan camat Gunungputri itu. Sekadar diketahui, sempat dikembalikan kepada penyidik Polres Bogor, berkas perkara tersangka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Maret lalu kini sudah ada di meja Kejari Kabupaten Bogor. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno. Menurut Bambang, berkas perkara yang sempat dikembalikan kepada penyidik lantaran ada yang harus dilengkapi kini sudah ada di Kejari untuk ditindaklanjuti sebelum dinyatakan lengkap alias P21. Berkas tersebut sudah masuk per Jumat (12/6). ”Berkas sudah masuk ke kita sekitar Jumat lalu lah. Dalam KUHP kita lakukan penelitian 14 hari, apakah sudah lengkap atau belum. Tapi ke depan, kalau ada yang belum lengkap ya bisa juga kita undang penyidiknya untuk melengkapi, nggak bolak-balik berkas,” katanya. Ia mengaku tidak bisa membeberkan kekurangan berkas tersebut lantaran sudah masuk substansi dan ranah penyidikan. Pihaknya meneliti kaitan kekurangan yang sudah disampaikan, sudah dipenuhi atau belum. ”Manakala sudah lengkap, ya bisa kita P21-kan,” imbuhnya. (ryn/b/mam/py) 8