METROPOLITAN - Paguyuban Pengusaha Bar, Cafe dan Restoran (Paus Bakar) Kota Bogor curhat ke Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, tentang nasib para pengusaha di tengah Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Keluh kesah dan sejumlah problematika dunia usaha dan hiburan di Kota Hujan, jadi topik utama dalam pertemuan yang berlangsung di Alin Coffee Shop, kawasan Perumahan Royal Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (7/7) sore. Penyebabnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga kini belum memberikan sinyal bagi pengusaha dunia hiburan untuk beroperasi kembali di tengah pandemi Covid-19. Dedie A Rachim mengatakan, pihaknya sudah meminta pengusaha hiburan segera mengajukan konsep bagaimana membuka kegiatan rumah bernyanyi saat pandemi ini. Sejumlah konsep penerapan protokol kesehatan sempat dibahas dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Atep Budiman dan sejumlah unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bogor Selatan itu. Dedie pun mendengarkan sharing antara pengusaha dengan karyawan karaoke tersebut. Tak hanya itu, mereka juga menyampaikan keluh kesah lantaran tidak ada pemasukan, sehingga kebingungan menggaji karyawan. ”Mereka berharap usaha seperti karaoke bisa difasilitasi untuk memulai beroperasi. Intinya, kita mempertimbangkan kegiatan usaha masyarakat secara mandiri itu,” katanya. Akan tetapi, sambung Dedie, ada beberapa sektor usaha yang harus hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya karaoke. ”Karaoke ini harus lihat konsumen aman, pegawai aman, mulai dari ruangan protokol Covid-19-nya. Harus dipilah agar bisa direkomendasikan untuk diuji coba. Tapi jika berisiko, mereka harus mau dievaluasi,” ujarnya. Mantan petinggi KPK itu menambahkan, pemkot saat ini belum memiliki konsep baru karaoke di era new normal ini. ”Harus dipikirkan kalau dulu pegang mikrofon gantian. Nah, mungkin nanti nggak usah. Tadinya selalu tertutup, bagaimana caranya supaya masuk kategori aman. Silakan berkreasi. Intinya, kita lindungi masyarakat dan seluruh pegawai,” tuturnya. Oleh karena itu, masing-masing pengusaha karaoke wajib membuat konsep. Pemkot Bogor pun harus melakukan perbandingan dengan daerah lain yang mungkin sudah lebih dulu beroperasi. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor, Atep Budiman, mengaku akan memfasilitasi usulan dari Paus Bakar tersebut. Menurutnya, konsep yang nanti diberikan akan disandingkan dengan referensi SOP Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk usaha ruang publik. ”Kita juga punya draft teknis untuk wisata dan sektor usaha lainnya, sesuai aturan yang berlaku. Intinya, kita siap memfasilitasi selama protokol kesehatan diterapkan,” paparnya Terpisah, Ketua Paus Bakar, Erik JW, berharap Pemkot Bogor betul-betul mempertimbangkan untuk bisa mengizinkan karaoke kembali beroperasi. ”Kita pasti menerapkan protokol kesehatan dan mengajukan proposal kepada pemerintah,” ucapnya. Hingga kini, menurut Erik, sudah ada empat tempat usaha yang mengajukan proposal ke Pemkot Bogor. Namun, ada sejumlah catatan yang diwanti-wanti pemkot. ”Mereka (Pemkot Bogor, red) akan mengkaji dulu. Catatan dan masukan pasti ada. Seperti tempat disemprot disinfektan, sarung mikrofon diganti setiap tamu dan memastikan semua dalam kondisi bersih,” ujarnya. Senada, owner Alin Coffee Shop, Alin, berharap, Pemkot Bogor segera mengambil langkah untuk menyelamatkan dunia usaha di Kota Bogor. ”Kita berharap ada jalan keluar bagi pelaku usaha. Walau bagaimana pun kita semua masyarakat Bogor. Apalagi, sejumlah sektor ini berkontribusi demi pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (ogi/b/mam/py)