METROPOLITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar sosialisasi sanksi dan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kali ini satuan penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut melakukan sweeping di sekitaran Sistem Satu Arah (SSA) Kebun Raya Bogor, akhir pekan kemarin. Kepala Seksi Penyelidikan pada Satpol PP Bogor, Asep Setia Permana, mengatakan, dipilihnya jalur tersebut lantaran lokasi itu selalu ramai dikunjungi masyarakat. Mulai dari warga yang sekadar melintas hingga masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut. ”SSA ini kan selalu ramai dikunjungi masyarakat, apalagi saat akhir pekan. Maka dari itu, kita sosialisasi disana. Di sana juga sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak,” katanya. Dalam operasi itu, pihaknya menemukan beberapa muda-mudi yang tidak menggunakan masker dan berkumpul dengan mengabaikan protokol kesehatan. Tanpa basa-basi, satuannya langsung memberikan sanksi sosial dan pemahaman kepada para pelanggar itu. ”Tadi juga kita berikan sanksi sosial kepada mereka untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu kita berikan mereka pemahaman dan memberikan masker untuk digunakan,” ujarnya. Ia menambahkan, Peraturan Gubernur (Pergub) denda tak pakai masker yang rencananya diteken pada 27 Juli harus dilakukan sosialisasi secara menyeluruh. Masyarakat seharusnya patuh terhadap penggunaan masker. ”Jangan sampai ada masyarakat yang lalai. Untuk itu, kita terus bergerilya mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan masker ketika ke luar rumah,” tuturnya. Terpisah, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Dedie A Rachim, sudah membentuk personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Pemkot Bogor serta organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan operasi masker, khususnya di sekitaran Istana Bogor. ”Tujuannya memberikan kesadaran kepada masyarakat agar ikut berperan serta mengendalikan dan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19. Minimal kita lakukan upaya-upaya pencegahan,” katanya. Hingga saat ini, sambung Dedie, Kota Bogor masih berada di zona kuning level III. Memasuki Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pertama yang akan berakhir pada 2 Agustus 2020, kondisi peningkatan kasus masih terjadi. Artinya, semua pihak di Kota Bogor minimal berupaya mempertahankan level Ro (Reproduction number) atau angka reproduksi virus berada di bawah 1. ”Jadi, ketika nanti dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor berada di level aman dan tidak perlu kembali ke PSBB reguler, di mana seluruh kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat sangat dibatasi serta tidak boleh dilaksanakan seperti saat ini,” terangnya. Sekadar diketahui, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang pengenaan denda bagi warga yang tidak memakai masker baru akan diberlakukan secara resmi di Kota Bogor setelah 27 Juli 2020. Pergub tersebut juga akan menjadi penguat dari Perwali Kota Bogor tentang PSBB yang masih berlaku. (ogi/b/mam/py)