metro-bogor

15 Lapak PKL Liar Diberangus

Selasa, 21 Juli 2020 | 09:43 WIB

METROPOLITAN - Keberadaan pedestrian acapkali disalahgunakan masyarakat. Paling sering, fasilitas yang seharusnya digunakan untuk jalur pejalan kaki malah dijadikan lapak berdagang oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL). Salah satunya pedestrian di sepanjang Jalan KHR Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Tanahsareal, lebih tepatnya depan Giant Yasmin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor diterjunkan untuk memberangus lapak PKL yang berdagang di lokasi tersebut bertahun-tahun. ”Dari hasil giat hari ini (kemarin, red) ada 15 lapak PKL yang kami be­rangus. Sepuluh di jalur pe­destarian dan lima di badan jalan,” ujar Kasatpol PP, Agustyan Syach, Senin (20/7). Agus menerangkan, pem­berantasan tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban Kota Bogor sesuai Perda Tibum Kota Bogor. Selain itu, ia juga akan terus memberantas lapak PKL yang menyalahi aturan. ”Jangan sampai PKL liar di lokasi yang bukan peruntukan­nya merasa benar, makanya kami tertibkan secara sporadis untuk menciptakan kesada­ran PKL di lokasi yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya. Namun dalam pemberangu­san PKL ini, santer terdengar adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Bogor. Menanggapi isu tersebut, Agus dengan tegas mengata­kan bahwa tidak ada satu pun anggotanya yang melakukan pungli. ”Kami melarang ang­gota melakukan pungli. Kalau ada yang terindikasi laporkan saja dan akan kami tindak tegas,” tegasnya. Ia tidak menampik kalau selama menjabat sebagai Ka­satpol PP santer terdengar adanya pungli yang dilakukan anggotanya. Namun setelah ditelusuri, ternyata ada pun­gutan yang dilakukan preman yang mengatasnamakan Sat­pol PP. ”Pola-pola seperti itu sudah banyak terjadi di titik PKL di Kota Bogor. Kalau ke­marin di Lawangsaketeng informasinya punglinya Rp5.000 per PKL. Nah, itu kali saja jumlah PKL dan di­tarik setiap hari,” terangnya. Atas dasar inilah, Agus ber­harap para PKL yang merasa dipungut biaya oleh orang yang mengaku sebagai Satpol PP untuk melaporkan be­serta buktinya. ”Jadi, silakan laporkan ke kami, nanti akan kami tindak itu,” pungkasnya. (dil/b/yok/py)

Tags

Terkini