METROPOLITAN – Dinilai belum terlalu efektif dalam mengelola zakat profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal merevisi Peraturan Wali (Perwali) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Profesi ASN Kota Bogor. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengatakan, revisi tersebut ditargetkan selesai pada Agustus ini. ”Semoga saja selesai dan bisa disahkan pada Agustus nanti,” katanya kepada awak media. Ade Sarip menambahkan, zakat profesi tersebut nantinya akan ditunaikan dan dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor. Pendistribusian dan manfaat zakat bisa dikonsentrasikan untuk kepentingan warga Kota Bogor hingga ASN yang membutuhkan. ”Jadi, zakat profesi ini nanti dipusatkan pada Baznas Kota Bogor agar pendistribusiannya searah dan satu pintu. Selain untuk masyarakat yang membutuhkan, zakat profesi juga kita sisihkan untuk ASN yang membutuhkan. Sebab, ada juga di antara kita ASN yang kurang mampu. Tinggal kita atur presentasinya nanti,” tuturnya. Berdasarkan hasil evaluasi, Perwali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Profesi ASN, dari sekitar 7.000 ASN Kota Bogor, belum semuanya menunaikan zakat profesi ke Baznas Kota Bogor. Zakat profesi yang akan dipotong dari ASN sebesar Rp106.000 setiap bulan atau 2,5 persen dari total rata-rata gaji ASN. Pemkot Bogor juga bakal melibatkan Inspektorat dalam mengawasi zakat tersebut. ”Dengan begitu, penyalurannya bisa dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Pemkot Bogor,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Kota Bogor, Rusli Saimun, menjelaskan, pandemi rupanya berdampak besar pada orang yang berzakat atau muzaki. Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) Basnas Kota Bogor sebesar Rp 8,6 miliar per tahun, diperkirakan hanya mampu mencapai Rp 4,9 miliar. ”Jumlah itu diperoleh dari komposisi 70 persen zakat masyarakat dan 25 hingga 30 persennya bersumber dari ASN,” singkatnya. Jika revisi Perwali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Profesi ASN itu terbit, maka Baznas dapat mengelola setidaknya Rp 8,9 miliar dari masyarakat dan ASN. ”Kalau dimaksimalkan lewat Perwali, potensi zakat ASN ini cukup besar,” tuturnya. Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan, pihaknya saat ini masih membahas Revisi Perwali Zakat Profesi ASN itu. Ia berharap Perwali tersebut segera diberlakukan sesuai keinginan bersama. ”Saat ini masih dibahas. Semoga dapat diimplementasikan,” singkatnya. (ogi/c/mam/py)