METROPOLITAN – Lebih dari sebulan disegel karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), waterpark dan kampus milik Yayasan Ashokal Hajar terus berpolemik. Apalagi terkait dugaan membangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), DPRD Kabupaten Bogor masih membahas untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang berada di Kecamatan Rancabungur itu. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal meninjau ke lokasi milik yayasan yang sudah divonis denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong itu. Ia ingin melihat kondisi yang sebenarnya dari lokasi tersebut. ”Segera, dalam waktu dekat kita akan sidak ke lokasi,” katanya kepada Metropolitan, Senin (3/8). Saat ini, tambah dia, persoalan bangunan bodong Borcess ini sudah ada di meja wakil rakyat untuk segera diagendakan sidak. Ada beberapa hal yang akan ditinjau. Salah satunya kesesuaian eksisting dengan perencanaan dan aturan. ”Yang informasinya ada di atas lahan LP2B. Kita ingin lihat itu. Kita masih bahas dan agendakan dalam waktu dekat,” imbuhnya. Politisi Gerindra itu menambahkan, tak menutup kemungkinan bangunan eksisting bakal dibongkar jika memang ada perda yang dilanggar saat dilakukan sidak. Sebab, tidak mungkin perda diubah begitu saja hanya karena menyesuaikan suatu kasus. Pihaknya juga mendorong pembongkaran pembangunan yang sudah berjalan itu serta bangunan yang sudah ada jika memang melanggar. ”Intinya kalau pada saat ditinjau memang terbukti melanggar perda itu, ya kami minta dibongkar saja lah. Kan sudah jelas nggak mungkin aturan yang menyesuaikan hanya demi ini. Kami akan lihat substansi itu, kesesuaian bangunan,” paparnya. Sementara itu, terdengar kabar jika izin untuk membangun tidak akan bisa keluar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah. Ia menyebutkan kaitan pelanggaran yang dilakukan Yayasan Ashokal Hajar sejauh ini akan kembali dirapatkan Pemkab Bogor. ”Akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan. Nanti kita akan coba rapatkan dulu. Disanksi Rp50 juta oleh PN Cibinong juga sudah,” katanya. Dugaan pelanggaran Perda LP2B, ia mengakui itu akan berdampak pada proses izin tersebut. Sebab, jika terbukti lahan yang dibangun dan sedang diproses perizinannya masuk ke LP2B, izin tersebut dipastikan tak akan keluar. ”Informasinya itu kan masuk ke Perda LP2B. Kalau masuk ke LP2B, kalaupun mau mengajukan izin pasti tak akan keluar,” ujar mantan sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor itu. Ia juga sedang berkoordinasi dengan dinas terkait membahas tindak lanjutnya. ”Belum tahu lah nanti modelnya seperti apa. Koordinasi dengan dinas terkait dulu. Nanti mungkin ada kajian khusus dari tim kajian tata ruang,” terangnya. Sebelumnya, persoalan yang membelit Yayasan Ashokal Hajar atau dikenal Borcess yang terbukti mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda LP2B menuai reaksi banyak pihak. Bagaimana tidak, setelah divonis denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pihak yayasan disebut bakal mengganti lahan sesuai Perda LP2B yang sudah didirikan bangunan ke di lokasi lain. Namun sejauh ini belum terbuka sejauh proses itu. ”Kalau yayasan bilangnya mau ruislag lahan, sejauh mana permohonannya ke pemda, kurang hapal. Tapi rencana ruislag itu belum ada. Harus dipastikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, saat dihubungi Metropolitan lewat pesan singkat WhatsApp. Sementara itu, Perwakilan Yayasan Ashokal Hajar, Marullah, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari luasan sebenarnya pada lahan yang sudah dibangun yang masuk LP2B. Sebab dari sekitar 1,7 hektare luas keseluruhan, tidak semuanya masuk LP2B. Bahkan, ia menyebutkan yayasan sudah menyiapkan lahan pengganti. ”Tahap pertama mencari luasan yang masuk LP2B dulu. Kalau lahan pengganti sudah kita siapkan, mengurus itu,” pungkasnya. (ryn/b/mam/py)