metro-bogor

Wisuda Borcess Dibubar Paksa

Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:08 WIB

Ada-ada saja yang dilakukan Yayasan Ashokal Hajar Marullah atau dikenal Borcess yang nekat menggelar acara wisuda dengan menghadirkan massa dalam jumlah besar di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sontak, hal itu membuat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Kemang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kemang membubarkan paksa acara seremonial di Sekolah Borcess, Senin (24/8). CAMAT Kemang, Edi Su­wito, menjelaskan, kegiatan wisuda itu tidak mengantongi izin terkait pengadaan massa dalam jumlah besar. ”Acara itu mengundang orang ba­nyak di tengah pandemi Co­vid-19, di mana saat ini belum boleh digelar,” katanya ke­pada awak media. Tidak adanya izin melakukan kegiatan yang mengundang massa, membuat pihak keca­matan membubarkan kegia­tan tersebut. Edi pun bakal memanggil perwakilan Seko­lah Borces untuk mengklari­fikasi acara itu, mengingat Kabupaten Bogor masih mem­batasi kegiatan banyak orang. ”Kita akan panggil pihak ter­kait untuk memberikan pen­jelasan,” paparnya. Sementara itu, Wakil Yayasan Ashokal Hajar Marullah me­nyangkal jika seremonial wisuda yang digelar pihaknya mendatangkan banyak orang dalam jumlah banyak. Marul­lah juga menampik jika ke­datangan Muspika Kemang bersama Satpol PP Kemang untuk membubarkan acara tersebut. ”Itu acara seremonial saja, itu pun diwakilkan, jadi tidak semua datang. Bukan dibu­barkan tapi meninjau proto­kol kesehatan, memang ada info dibubarkan tapi bukan, hanya memantau protokol kesehatan,” katanya saat di­konfirmasi Metropolitan. Ia menegaskan jika tamu undangan yang datang mer­upakan perwakilan. ”Kalau datang semua tidak akan cu­kup tempatnya juga, itu mah terlalu dilebih-lebihkan saja. Jadi bukan membubarkan hanya memantau protokol kesehatan,” kilahnya. Marullah mengakui acara tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan. ”Dari 250 paling setengahnya yang datang, sekitar 150, tidak sampai 200. Banyak yang tidak datang juga, jadi cuma perwakilan. Cek suhu, cuci tangan, jaga jarak, pakai masker juga sudah kita te­rapkan,” terangnya. Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah, mengaku akan menindaklanjuti kejadian tersebut. Namun pihaknya belum bisa memutuskan lan­taran saat ini masih melaku­kan pendalaman. ”Kita akan tindak lanjuti, kita akan da­lami dulu, karena kita juga belum dapat laporan utuhnya,” ungkapnya. Tak hanya itu, pihaknya juga akan coba mendalami kasus tersebut dan mengkaji apakah bisa dikenakan sank­si PSBB atau hanya sanksi teguran. ”Intinya, kita dalami dulu, apakah bisa kita kenakan sanksi PSBB atau memang sifatnya teguran. Jadi kita da­lami dulu laporannya, apakah bisa kita kenakan sanksi denda Rp100.000, karena me­langgar protokol kesehatan atau seperti apa,” tutupnya. (ogi/b/mam/py)

Tags

Terkini