Ada-ada saja yang dilakukan Yayasan Ashokal Hajar Marullah atau dikenal Borcess yang nekat menggelar acara wisuda dengan menghadirkan massa dalam jumlah besar di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sontak, hal itu membuat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Kemang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kemang membubarkan paksa acara seremonial di Sekolah Borcess, Senin (24/8). CAMAT Kemang, Edi Suwito, menjelaskan, kegiatan wisuda itu tidak mengantongi izin terkait pengadaan massa dalam jumlah besar. ”Acara itu mengundang orang banyak di tengah pandemi Covid-19, di mana saat ini belum boleh digelar,” katanya kepada awak media. Tidak adanya izin melakukan kegiatan yang mengundang massa, membuat pihak kecamatan membubarkan kegiatan tersebut. Edi pun bakal memanggil perwakilan Sekolah Borces untuk mengklarifikasi acara itu, mengingat Kabupaten Bogor masih membatasi kegiatan banyak orang. ”Kita akan panggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan,” paparnya. Sementara itu, Wakil Yayasan Ashokal Hajar Marullah menyangkal jika seremonial wisuda yang digelar pihaknya mendatangkan banyak orang dalam jumlah banyak. Marullah juga menampik jika kedatangan Muspika Kemang bersama Satpol PP Kemang untuk membubarkan acara tersebut. ”Itu acara seremonial saja, itu pun diwakilkan, jadi tidak semua datang. Bukan dibubarkan tapi meninjau protokol kesehatan, memang ada info dibubarkan tapi bukan, hanya memantau protokol kesehatan,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan. Ia menegaskan jika tamu undangan yang datang merupakan perwakilan. ”Kalau datang semua tidak akan cukup tempatnya juga, itu mah terlalu dilebih-lebihkan saja. Jadi bukan membubarkan hanya memantau protokol kesehatan,” kilahnya. Marullah mengakui acara tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan. ”Dari 250 paling setengahnya yang datang, sekitar 150, tidak sampai 200. Banyak yang tidak datang juga, jadi cuma perwakilan. Cek suhu, cuci tangan, jaga jarak, pakai masker juga sudah kita terapkan,” terangnya. Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah, mengaku akan menindaklanjuti kejadian tersebut. Namun pihaknya belum bisa memutuskan lantaran saat ini masih melakukan pendalaman. ”Kita akan tindak lanjuti, kita akan dalami dulu, karena kita juga belum dapat laporan utuhnya,” ungkapnya. Tak hanya itu, pihaknya juga akan coba mendalami kasus tersebut dan mengkaji apakah bisa dikenakan sanksi PSBB atau hanya sanksi teguran. ”Intinya, kita dalami dulu, apakah bisa kita kenakan sanksi PSBB atau memang sifatnya teguran. Jadi kita dalami dulu laporannya, apakah bisa kita kenakan sanksi denda Rp100.000, karena melanggar protokol kesehatan atau seperti apa,” tutupnya. (ogi/b/mam/py)