Pembebasan lahan untuk megaproyek double track Bogor- Sukabumi rupanya belum rampung. Hingga kini banyak tanah yang belum dibebaskan PT KAI. Hal itu membuat warga tergusur kian menderita lantaran tanah yang diduduki saat ini tak kunjung dibebaskan. Namun, mereka diminta pindah karena pembangunan double track terus berjalan. LURAH Paledang, Johan, mengatakan, hingga saat ini proses pembebasan lahan masih berlangsung dan dalam proses appraisal. Ia berharap PT KAI segera membebaskan lahan warganya, karena pembangunan sudah berjalan. Johan menerangkan, luasan bidang tanah yang belum dibebaskan beragam. Namun jika ditotal kurang lebih ada 3.000 meter persegi yang letaknya di sekitar Stasiun Paledang. Sebanyak 12 bidang tanah yang belum dibayarkan ini memiliki beberapa bangunan rumah di atasnya. Sehingga ia berharap PT KAI bisa membayarkannya agar warga bisa merelokasi diri. ”Jadi ada beberapa yang ada bangunannya. Kami sudah minta warga bersabar dan siap-siap merelokasi diri,” katanya. Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Empang Dedi Supriadi mengaku geram dengan PT KAI, lantaran ia bersama warga yang lain disuruh pindah oleh pihak PT KAI tanpa diberikan ganti rugi. ”Kita bingung mau pindah kemana, memang sebagian sudah ada yang pindah mengontrak dan ada juga yang sudah mendapat ganti rugi. Nyesek saya beberapa bagian rumah sudah saya bongkar tapi sampe sekarang belum ada kejelasan,” papar Dedi. Ia juga berharap agar Pemerintah Kota Bogor turun tangan ikut serta mencarikan solusi. Karena selama ini Dedi mengaku cukup kesulitan berkomunikasi dengan pihak PT KAI. ”Paling yang ada hanya pihak kontraktornya, pas ditanya mereka tidak tahu semua,” ungkapnya. Sebelumnya, Camat Bogor Selatan, Hidayatulloh, mengungkapkan, untuk Kelurahan Batutulis dari 300-an penerima bantuan uang kerahiman baru 151 orang yang menerima pembayaran. Sedangkan di Kelurahan Empang, dari 802 penerima bantuan, baru dibayarkan 60-an orang. ”Kemarin itu Batutulis baru 151 dari 300-an, lalu empang 802 bidang dan baru 60 yang dibebaskan. Jadi, kita usulkan ini agar bisa diakselerasi tahun ini,” katanya. Selain masalah pembayaran uang kerahiman, Hidayatulloh juga menyinggung soal adanya wacana perubahan trase pembangunan double track di sekitaran Istana Batutulis. Ia mengungkapkan, keberadaan Istana Batutulis yang merupakan bagian dari heritage Kota Bogor tidak boleh diganggu gugat. ”Sampai hari ini belum ada komunikasi dengan kami. Tapi yang jelas kita bakal monitor dan korrdinasi terkait trase itu,” jelas Hidayatulloh. Banyaknya lahan yang belum dibebaskan, membuat anggota DPRD Kota Bogor angkat bicara. Anggota Fraksi PKS, Sri Kusnaeni, mengultimatum PT KAI karena proses pembayaran yang harusnya diselesaikan Oktober kenyataannya harus terlambat. Sedangkan di satu sisi, masyarakat diminta segera mengosongkan rumah karena proyek sudah berjalan. ”Masyarakat korban double track di berapa kelurahan di Kota Bogor sangat lama terombang-ambing. Sejak lama diminta segera membongkar rumah, sementara di satu sisi uang kerohiman turunnya tidak jelas. Jadi, kami dari DPRD memberikan ultimatum kepada PT KAI agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya. Selain itu, Sri juga akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar masyarakat yang menjadi korban pembangunan double track diberikan fasilitas bantuan bangunan huntap atau bantuan dana untuk membangun rumah. Sebab sepengetahuannya, ada beberapa kelompok warga yang memaksakan diri membeli rumah alakadarnya. Sehingga bisa dibilang jauh dari layak, karena terdampak proyek double track. ”Kami sudah mengusulkan agar mereka bisa diprioritaskan untuk mendapat program RTLH. Setelah gubuk alakadar mereka sudah berdiri, RTLH harus bisa diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya. Sekadar diketahui, proyek pengerjaan double track Bogor -Sukabumi segera berjalan. Rencananya dalam waktu dekat pembangunan di Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, akan dimulai setelah diselesaikannya pembebasan lahan. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Barat, Erni Basri, menjelaskan, ada 13 bidang tanah yang akan dibebaskan agar pembangunan bisa dijalankan. ”Pembangunan double track terdapat pembebasan tanah wilayah Paledang sebanyak 13 bidang. Pada 26 Oktober 2020 lalu telah dilaksanakan pemaparan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan saat ini masih ada revisi terhadap daftar nominatif,” kata Erni. Pembebasan lahan ini akan berpengaruh pada rencana pembongkaran terowongan Paledang. Yakni di Bangunan Hikmat (BH) 16 km 0+950 dan BH 19 km 1+475. Erni menjelaskan, nantinya jembatan BH 16 eksisting akan dibongkar, dan dibuat jembatan sementara yang akan diakses oleh pengguna jalan. “Setelah itu, pembongkaran jembatan yang lama akan dibongkar setelah jembatan yang baru selesai dikerjakan,” lanjutnya. Sambil menunggu selesainya pembebasan lahan, PT KAI juga sudah mengajukan Amdal Lalin ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.(dil/b/mam/py)