metro-bogor

Pemkot tak Rela Dewan Pailitkan PDJT

Kamis, 12 November 2020 | 10:50 WIB

Sengkarut persoalan yang menerpa Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membuka opsi untuk mempailitkan perusahaan berpelat merah tersebut. Namun, Pemkot Bogor terkesan tidak rela dengan opsi yang diusung wakil rakyat itu. Terlebih, urusan transportasi merupakan salah satu fokus Pemkot Bogor. WAKIL Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan, dengan disahkannya Ran­cangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Usaha PDJT menjadi Perusa­haan Umum Daerah (Pe­rumda) sudah berisikan pro­gram restrukturisasi PDJT dan dapat menyelamatkan peru­sahaan pelat merah tersebut. ”Mudah-mudahan tidak di­pailitkan, karena sudah ada program restrukturisasi bisnis PDJT,” terangnya kepada Met­ropolitan, Rabu (11/11). Menurut Dedie, jika ingin menyelamatkan PDJT maka semuanya harus berbicara ke depan. Di mana dalam ren­cana restrukturisasi bisnis PDJT akan ada beberapa core bisnis baru yang bisa menyelamatkan PDJT dari keterpurukan. Sebab, dengan hadirnya bisnis baru ini, di­harapkan bisa menyelesaikan sengkarut persoalan PDJT, di mana berupa miss-manage­ment, masalah internal, kon­disi bisnis yang tidak sehat dan belum adanya subsidi. Sehingga untuk menyelamat­kan PDJT, lanjut Dedie, tidak perlu menggunakan Penyer­taan Modal Pemerintah (PMP) lagi. Sedangkan jika PDJT dipailitkan, maka aset-aset yang ada di PDJT pun tak akan memenuhi membayar kewa­jiban. ”Itu bagian rencana restrukturisasi. Masa minta PMP lagi? Makanya kita cari solusi di luar PMP. Kalaupun dipailitkan, asetnya juga tidak memenuhi untuk membayar kewajiban,” terangnya. Memang berdasarkan Pe­raturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyer­taan Modal Daerah kepada PDJT, Pemerintah Kota Bogor sudah menunaikan kewaji­bannya dalam memberikan PMP kepada PDJT. Di mana jumlah penyertaan modal sebesar Rp30 miliar yang ter­cantum dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusa­haan Daerah Jasa Transpor­tasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Trans­portasi memiliki rincian se­bagai berikut. Pemkot Bogor telah me­nyetorkan modal dasar sebe­sar Rp20 miliar yang dibay­arkan bertahap sejak 2007. Di mana pada 2007 Pemkot Bogor memberikan PMP se­besar Rp1,5 miliar, lalu pada 2008 menyetorkan PMP se­besar Rp2,6 miliar, pada 2009 sebesar Rp2 miliar, pada 2011 sebesar Rp2 miliar, pada 2012 sebesar Rp5 miliar, pada 2013 sebesar Rp4 miliar dan 2014 sebesar Rp3,3 miliar. Selain itu, Pemkot Bogor juga memberikan aset beru­pa bus dan mobil derek seni­lai Rp9,5 miliar yang kalau dirinci berupa 10 unit bus dengan nilai Rp3 miliar, 20 unit bus dengan nilai Rp6,2 miliar dan satu unit mobil derek dengan nilai Rp218 juta. Meski sudah memberikan kewajibannya, Pemkot Bogor tetap memberikan suntikan dana kepada PDJT sebesar Rp5,5 miliar pada 2015 dengan landasan hasil kajian investa­si daerah Nomor 102/BEST-BS/lap.FS/I/2015, tanggal 5 Ja­nuari 2015. ”PMP ini lah yang ingin kita usut sebenarnya. Karena pasca adanya PMP ini, PDJT mulai menujukkan kolaps,” ujar anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Shendy Pratama. Untuk itu, Shendy pun men­gungkapkan kalau saat ini kasus PDJT sudah dipegang Komisi II dan rencananya pihak legislatif akan memang­gil Pemkot Bogor dan PDJT untuk membahas bagaimana nasib PDJT ke depan. ”Dalam waktu dekat Komisi II akan memanggil PDJT terlebih dulu, baru nanti kita putuskan ke depannya bagaimana,” tutupnya.(dil/c/mam/py)

Tags

Terkini