metro-bogor

Jika PDJT Berubah Jadi BLUD Lebih Menguntungkan

Jumat, 13 November 2020 | 10:48 WIB

METROPOLITAN – Kekis­ruhan antara DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait nasib Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) ma­sih terjadi. Setelah sebelum­nya pemkot menyatakan diri tidak rela jika harus mem­pailitkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diben­tuk pada 2007, kini opsi lain muncul. Pengamat Hukum dan Pe­merintahan dari Universitas Pakuan, Edi Rohaedi, men­gatakan, persoalan PDJT dapat diselesaikan dengan mengubah PDJT menjadi Badan Layanan Umum Dae­rah (BLUD) yang lebih men­guntungkan masyarakat. Sebab, BLUD merupakan satuan kerja perangkat dae­rah untuk unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Dae­rah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk. Tujuannya mem­berikan pelayanan kepada masyarakat berupa peny­ediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatan pun di­dasarkan pada prinsip efi­siensi dan produktivitas, berdasarkan Pasal 1 Pemen­dagri Nomor 61 Tahun 2007. ”Karena kita bicaranya soal pelayanan masyarakat, maka BLUD lebih mengun­tungkan dan kebutuhan transportasi massal bisa ter­penuhi,” terang Edi kepada Metropolitan, Kamis (12/11). Meski opsi yang diambil DPRD bisa saja, jika mengingat kon­disi PDJT yang sudah tidak jelas neraca dan asetnya. Berdasarkan Peraturan Pe­merintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, di dalam Pasal 127 Ayat 2, hanya di­reksi yang boleh mengajukan kepailitan setelah menda­patkan persetujuan dari ke­pala daerah dan DPRD. Pada ayat 3 pasal 127 ber­bunyi, persetujuan bisa dip­eroleh setelah digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ”Jadi sekarang harus dikaji dulu harta ke­kayaan PDJT. Dilihat dulu apakah asetnya minus atau kondisi bagaimana, jadi satu-satunya cara adalah melaku­kan audit,” ungkapnya. Edi menerangkan, ada be­berapa keuntungan yang akan diterima PDJT jika diubah menjadi BLUD. Di antaranya pendapatan bisa digunakan langsung, belanja flexible budget dengan ambang batas, pengelolaan kas pemanfaa­tan idle cash hasil untuk BLU, pengelolaan piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu. ”Lalu Utang, dapat melakukan utang se­suai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLU dan investasi, jangka panjang izin menkeu,” paparnya. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan, dengan disah­kannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Usaha PDJT menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sudah berisikan program restrukturisasi PDJT dan dapat menyelamatkan perusahaan pelat merah ter­sebut. ”Mudah-mudahan tidak dipailitkan, karena su­dah ada program restruktu­risasi bisnis PDJT,” terangnya kepada Metropolitan, Rabu (11/11). Menurut Dedie, jika ingin menyelamatkan PDJT maka semuanya harus berbicara ke depan. Di mana dalam ren­cana restrukturisasi bisnis PDJT akan ada beberapa core bisnis baru yang bisa menyelamatkan PDJT dari keterpurukan. Sebab, dengan hadirnya bisnis baru ini, di­harapkan bisa menyelesaikan sengkarut persoalan PDJT, di mana berupa miss-manage­ment, masalah internal, kon­disi bisnis yang tidak sehat dan belum adanya subsidi. Sehingga untuk menyelamat­kan PDJT, lanjut Dedie, tidak perlu menggunakan Penyer­taan Modal Pemerintah (PMP) lagi. Sedangkan jika PDJT dipailitkan, maka aset-aset yang ada di PDJT pun tak akan memenuhi membayar kewa­jiban. ”Itu bagian rencana restrukturisasi. Masa minta PMP lagi? Makanya kita cari solusi di luar PMP. Kalaupun dipailitkan, asetnya juga tidak memenuhi untuk membay­ar kewajiban,” terangnya.(dil/b/mam/py)

Tags

Terkini