METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi bagian wilayah perencanaan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan, dalam Raperda tersebut, Pemkab Bogor akan menyulap kawasan Parungpanjang menjadi kawasan kota pintar (smart city), satu-satunya di Kabupaten Bogor. ”Ini semua kita lakukan untuk pengembangan jangka panjang nanti. Jadi wilayah Parungpanjang nantinya akan menjadi daerah, dengan pusat pemukiman berdaya saing tinggi. Ditambah dukungan pelayanan yang handal sekelas smart city,” katanya, kemarin. Tal hanya itu, RDTR Parungpanjang juga bertujuan menarik investor untuk berdatangan ke Kabupaten Bogor. Bahkan, sebuah daerah harus memiliki RDTR sebagai turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang diwajibkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). RDTR Parungpanjang juga sesuai arahan pemerintah pusat yang ingin menerapkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di sejumlah wilayah di Indonesia. ”Pemerintah pusat punya program OSS yang tujuannya mendatangkan investasi. Nah, salah satu syarat OSS itu, minimal suatu daerah harus sudah memiliki minimal satu RDTR. RDTR Parungpanjang ialah bagian dari itu semua,” ucapnya. Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, dipilihnya Parungpanjang sebagai RDTR, tak lepas dari arahan dan rekomendasi dari pemerintah pusat. Di mana Parungpanjang dinilai cocok dan sangat strategis untuk dijadikan RDTR perdana di Kabupaten Bogor. ”Kita dapat bantuan dari pemerintah pusat untuk membuat RDTR. Pemerintah pusat merekomendasikan Parungpanjang, karena mungkin lokasinya juga di perbatasan, yang berdekatan dengan daerah lainnya, misal Tangerang,” terangnya. Dipilihnya Parungpanjang sebagai RDTR perdana di Kabupaten Bogor juga tak lepas dari dukungan semua kalangan. ”Kalau di Parungpanjang kita dibantu pemerintah pusat. Kalau kita pilih lokasinya sendiri, kita harus dari nol. Jadi kalau di Parungpanjang, sifatnya kita hanya membantu dan meneruskan konsep pemerintah pusat,” bebernya. Setidaknya, RDTR Parungpanjang meliputi sejumlah konsep yang berkaitan dengan perencanaan wilayah. ”Seperti rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan sub bagian perencanaan wilayah prioritas, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi dan kelembagaan,” tutupnya. (ogi/b/mam/py)