Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Nama atas Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), telah membahas berbagai persoalan. Pihak legislatif telah membedah segala persoalan PDJT dan penyebab hancurnya perusahaan pelat merah tersebut. HAL itu rupanya memicu reaksi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo. Menurutnya, Pansus DPRD itu seharusnya fokus membahas soal perubahan nama dari PDJT menjadi Perumda. Namun dalam prosesnya telah berkembang ke mana-mana hingga menyoroti persoalan manajemen dan penggunaan PMP oleh PDJT. ”Itu substansi yang berbeda antara pembahasan perubahan nama menjadi perumda dengan pembahasan banyaknya permasalahan di PDJT hingga soal bangkrutnya PDJT. Jadi harus dibedakan dong, kan itu permasalahan berbeda,” kata pria yang akrab disapa Danjen, Minggu (29/11). Pembahasan pansus perubahan nama itu, sambung Danjen, sudah sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017, dan sejumlah BUMD sudah berubah di antaranya PDAM dan PDPPJ. Sekarang ketika amanat itu meminta agar PDJT diubah namanya, maka otomatis harus dilakukan oleh DPRD melalui pansus. Perubahan nama itu tidak berkaitan atau ada hubungannya dengan pemberian bantuan untuk PDJT, karena itu urusan yang lain lagi. Tetapi apabila pihak DPRD mempermasalahkan atau mempersoalkan tentang kebangkrutan PDJT, DPRD seharusnya membuat Pansus kembali yang fokus untuk membongkar persoalan PDJT. ”Buat saja pansus terpisah yang fokus konsentrasinya untuk membahas PDJT, soal penggunaan anggaran PMP, manajemen dan lainnya. Mau menanyakan PMP yang Rp35 miliar atau bantuan yang Rp5 miliar, bisa dibahas dalam pansus. Bagi kami tidak ada beban apa-apa, mau dibongkar menggunakan pansus soal PDJT itu, mau dilanjut pansus perubahan nama menjadi perumda semuanya silakan saja dibahas. Tapi kami menyarankan, silakan buat pansus lagi untuk membahas detail pengelolaan PDJT yang mengalami kerugian dan kebangkrutan,” tegas Eko. Terkait soal banyaknya statement desakan agar PDJT dibubarkan, Eko menjawab bahwa jika saat ini dibubarkan maka sebenarnya posisinya sudah di-blacklist untuk dibubarkan perusahaan PDJT itu. Dan nantinya ketika akan dibangun kembali perusahaan akan sangat sulit. Sementara itu, jika untuk diganti menjadi BLUD, maka akan ada konsekuensinya. Karena jika BLUD hanya mengandalkan subsidi saja. ”Kalau nanti jadi BLUD, 100 persen kita nggak bisa cari untung dan nggak bisa membangun usaha lain, contohnya bis sekolah itu subsidi terus. Jadi lebih baik tetap menjadi Perumda. Tetapi dengan sejumlah strategi dan skema penanganan untuk memajukan usaha jasa transportasi,” bebernya. Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyatakan setuju jika tim Pansus hendak memailitkan PDJT. ”Saya setuju jika PDJT hendak dipailitkan. Sebab, dengan begitu, kita memiliki opsi lebih luas untuk mengembangkan pelayanan transportasi di Kota Bogor,” kata Atang. Atang pun menyodorkan beberapa opsi, di antaranya menggandeng perusahaan profesional. Di mana perusahaan tersebut tidak memerlukan suntikan pemerintah. Namun, tetap memungkinkan mereka (pihak ketiga, red) mendapatkan share modal dari masyarakat. Sehingga bentuknya bukan Perumda, namun Perseroda dan segala macam. ”Ditambah lagi kemudian nanti ketika bentuknya layanan kepada masyarakat, ini nanti bisa berupa penugasan kepada pemerintah daerah berupa Public Service Obligation (PSO) dalam konteks transportasi publik itu bisa dikerjasamakan,” jelas Atang. Opsi untuk memailitkan PDJT ini, menurut Atang, adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Bogor, khususnya Wali Kota Bogor Bima Arya selaku KPM dari PDJT. Desas-desus pengajuan Raperda agar menutup dosa Pemerintah Kota Bogor pun ditanggapi Atang. Di mana seharusnya ada pertanggungjawaban dari uang negara kepada KPM yang sampai saat ini belum dipegang pihak DPRD. ”Ya apa pun yang kita lakukan harus dipertanggungjawabkan. Apalagi menggunakan APBD. Walaupun dalam konteks itu uang perusahaan, tapi kan dalam sejarahnya ada penyertaan modal dari Pemkot Bogor. Bagaimanapun seberapa pun kecilnya atau besarnya uang APBD, harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (dil/c/mam/run)