metro-bogor

24 Ponsel Napi Lapas Paledang Disita

Rabu, 10 Februari 2021 | 11:30 WIB

METROPOLITAN - Petugas Lembaga Pe­masyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak). Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya peredaran narkoba dan me­minimalisasi gangguan keamanan dan ke­tertiban. Rupanya petugas lapas menemu­kan puluhan ponsel yang bebas digunakan para narapidana dalam Lapas Paledang. Dalam proses sidak tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Yohanes Waskito, membagi dua kelompok penggeledah, ya­kni kelompok A yang dipimpin Kasi Binadik dan kelompok B dipimpin Kasi Kamtib. Pembagian kelompok ini dituju­kan untuk memaksimalkan de­teksi dini serta cermat dalam menggeledah blok hunian Warga Binaan (WB). Penggeledahan kali ini dila­kukan pada tiga kamar hu­nian di dua blok berbeda, yaitu Blok A dan Blok C. Waskito juga memberikan arahan kepada seluruh pe­tugas agar kegiatan dilakukan secara santun, profesional, tidak arogan serta menge­depankan etika guna men­ghindari situasi dan kon­disi yang dapat memicu timbulnya kerusuhan dalam lapas saat penggeledahan berlangsung. “Sidak ini digelar bukan ha­nya sekali, namun sudah menjadi program kerja kea­manan dan harus dilaksana­kan baik rutin maupun se­cara insidentil oleh seluruh jajaran petugas Lapas Bogor, sebagai bentuk komitmen membangun Lapas Bogor yang Zero Halinar,” kata Waskito, Selasa (9/2). Dalam penggeledahan itu, sambung Waskito, tidak dite­mukan narkoba, namun pe­tugas mengamankan 24 unit handphone beserta barang-barang logam lainnya, se­perti panci, pisau, gunting, charger HP, headset dan barang logam lain sejenisnya. Lalu, hasil penggeledahan tersebut didata serta dimusnahkan. Waskito menegaskan, pi­haknya akan terus berkomit­men untuk melakukan de­teksi dini mencegah pereda­ran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya masuk di lingkungan lapas, terutama dalam blok hunian WB. ”Deteksi dini peredaran narkoba dan barang-barang lainnya yang bisa meng­ganggu keamanan dan ke­tertiban harus dilaksanakan secara serius dan cermat. Tidak hanya narapidana, pegawai lapas yang terindi­kasi membantu dalam me­masukkan barang-barang tersebut juga harus dihukum sesuai ketentuan yang ber­laku,” pungkasnya.(dil/b/mam/py)  

Tags

Terkini