Program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor terus berjalan. Tahun ini, Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto, menargetkan 90 ribu bidang tanah yang akan disertifikasi. ”Proses pengukuran hampir 100 persen. Mudah-mudahan bisa selesai dalam satu tahun anggaran ini,” terang Sepyo kepada Metropolitan, Selasa (30/3). Untuk kuota, sambung Sepyo, tahun ini Kabupaten Bogor mengerjakan 65 ribu bidang PTSL. Informasi yang didapat, kuota sebanyak itu diberikan di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Sebanyak 65 ribu bidang itu tersebar di 26 desa. Di samping itu, Sepyo mengungkapkan pihaknya masih harus menyelesaikan beberapa bidang tanah yang belum terselesaikan tahun lalu. ”Yang belum selesai kami selesaikan tahun ini bersamaan dengan 65 ribu bidang tanah di 26 desa di Ciampea. Total keseluruhan berarti sekitar 90 ribu bidang,” paparnya. Sepyo juga mengungkapkan, 65 ribu bidang tanah yang tersebar di 26 desa di Kecamatan Ciampea tengah diukur petugas. Namun terisar isu kalau harga untuk mendapatkan sertifikat tanah dari program Jokowi ini dipatok hingga Rp650 ribu. Untuk itu, Sepyo menjelaskan, aturan pembiayaan PTSL telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor : 25/SKB/V/2017. Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, pemerintah menetapkan biaya maksimal yakni Rp150 ribu per bidang. Begitu juga dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor sebesar Rp150 ribu untuk setiap bidang tanah. ”Aturan tersebut sudah jelas. Maka jalankan lah dengan baik, apalagi program PTSL ini untuk masyarakat,” jelasnya. Jika ada pembiayaan melebihi dari yang telah ditetapkan, Sepyo menyebutkan itu adalah biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam hal pemberkasan, sebelum sertifikat PTSL diberikan. ”Tapi jangan ada patokan harga, karena kondisi setiap tanah itu berbeda. Jangan lah keluar dari aturan yang ada. Ini program yang baik dari pemerintah. Maka masyarakat juga harus ikut mengawasi. Kalau kami kan sifatnya lebih kepada teknis, bukan pengawasan seperti ini,” tegasnya. Untuk itu, ia meminta masyarakat ikut aktif memantau program PTSL agar tidak ada tindakan korupsi dalam program yang ditargetkan selesai pada 2024. ”Masyarakat harus ikut mengawasi. Kalau memang ditemukan pelanggaran dan tidak sesuai aturan yang ada ya laporkan,” pungkasnya.(dil/b/mam/py)