METROPOLITAN - Kabupaten Bogor memang memiliki potensi yang cukup banyak. Salah satunya lahan pertanian yang cukup melimpah. Bahkan, untuk melindungi sawah dari alih fungsi lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, saat ini ada 46.603 hektare sawah yang dilindungi perda. ”Saat ini sawah yang tercatat ada 46.603 hektare dan itu dilindungi Perda LP2B. Kita belum tambah lagi,” kata Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor, Siti Nurhayanti. Meski belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda LP2B yang seharusnya mengatur petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis), Nurhayanti memastikan kalau petani dan sawahnya dilindungi perda. Program subsidi benih, pupuk dan asuransi petani sudah dijalankan Distanhorbun. ”Jadi, kami berharap dengan adanya program-program ini para petani mau tetap bertanam dan mempertahankan lahannya agar tidak beralih fungsi,” jelas Nurhayanti. Dari 46.630 hektare sawah yang ada dalam Perda LP2B, Nurhayati mengungkapkan awal tahun ini diperkirakan dipanen 33.660 ton gabah. Di mana pada Januari 4.802 ton gabah sudah dipanen, pada Februari ada 10.192 ton gabah dan Maret ini terdapat 12.154 ton gabah yang dipanen. ”Sedangkan April ini kami prediksi ada 5.742 ton gabah yang akan dipanen,” ujarnya. Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, meminta Pemkab Bogor serius dan sesegera mungkin menerbitkan Perbup LP2B. Sebab, dalam Perbup tersebut nantinya akan terdiri dari juklak-juknis untuk mengaplikasikan Perda LP2B. ”Ini di mana keseriusannya, kalau belum ada Perbup ya masih belum jelas lah nasib para petani. Jadi, kami minta pemkab segera menerbitkan perbup-nya,” jelas Nurodin. Ia melanjutkan, saat ini tersiar wacana revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor. Ia pun berharap lahan-lahan pertanian yang belum masuk ke LP2B bisa segera dimasukkan agar jumlah sawah di Kabupaten Bogor tidak tergerus akibat adanya pembangunan. ”Jangan sampai itu sawah berubah jadi perumahan. Negara kita ini negara agraria, masa iya mau impor terus. Makanya sawah harus dilindungi,” pungkasnya.(dil/b/mam/py)