METROPOLITAN – Meskipun sudah dianggarkan pada tahun ini, proyek revitalisasi lanjutan Masjid Agung, Kota Bogor, hingga kini belum juga ditenderkan. Padahal, dengan sisa waktu tahun berjalan, pelaksanaan pembangunan fisik Masjid Agung perlu waktu minimal tujuh bulan. Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaqi, proyek dengan pagu anggaran Rp32 miliar itu sejatinya siap dilelangkan. Hanya saja terhambat lantaran ada kebijakan baru. ”Masjid Agung kita rencanakan minggu-minggu ini sudah bisa tender, tapi masih ada sistem yang belum terkoneksi, baik di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) maupun pengadaan barang jasa. Jadi, kami masih menunggu proses di pengadaan barang jasanya,” katanya kepada Metropolitan, akhir pekan lalu. Dalam kebijakan baru tersebut, dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) saat ini merangkap sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga pada sistem saat ini yang memasukkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen kelengkapan lainnya menjadi tugas PA. ”Selama ini saya PA dan PPK punya admin. Sekarang PA adalah admin segalanya, sedangkan PPK tidak bisa untuk meng-input KAK dan segala macamnya, sehingga harus di-input oleh PA,” ujarnya. Dengan begitu, ada perubahan yang cukup mendasar dalam SIPD yang dijelaskan Permendagri 77/2020 dengan proses pengadaan barang jasa yang dimuat Perpres 12 Nomor 2021. Semestinya, menurut dia, pedoman pengadaan barang jasa jangan lepas dari perpres karena itu berlaku sama di seluruh Indonesia. Sedangkan Permendagri dimaksud adalah proses pengelolaan keuangan daerah. ”Jadi, mesti dipisahkan, untuk proses lelang dipisah, proses pengadaan barang jasa dipisah. Inilah yang sekarang proses itu agak terhambat, kami belum bisa entri untuk lelang-lelang,” imbuhnya. Ia pun berharap ada penyesuaian lagi dengan perpres agar ada kemudahan dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa. Terlebih di instansinya yang memiliki kegiatan dengan jumlah banyak dan alokasi anggaran cukup besar. ”Kebetulan di PUPR itu kan paketnya banyak dan nilainya besar, otomatis akan berdampak terhadap jumlah paket itu sendiri. PA selaku PPK harus paham seluruhnya dan berkaitan dengan pertanggungjawaban juga, jadi harus ada pendelegasian, walaupun di Permendagri itu diatur ada tenaga bantuan tapi kan tidak bertanggung jawab penuh tetap ada di PA,” paparnya. Berkaitan hal ini, pihaknya kini tinggal menunggu solialisasi dari pihak bagian pengadaan jarang jasa yang dijadwalkan pekan depan. Namun untuk konsultan pengawas proyek lanjutan Masjid Agung sendiri sudah ada pemenangnya. ”Untuk pengawasan sudah ada pemenangnya, tinggal ditetapkan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Tata ruang, Tata Bangunan, Pengawasan Pengendalian dan Perencanaan pada DPUPR, Sultodi Mahbub, mengakui sejauh ini pihaknya siap melelangkan proyek lanjutan Masjid Agung. ”Kami sudah siap melelangkan. Sekarang ini ada sisa waktu 8 bulan lagi, minimal 7 bulan untuk pelaksanaan fisiknya,” kata dia. Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan nanti ada penguatan struktur lama termasuk mengerjakan sesuai rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Pusat Penelitian Pengembangan Perumahan dan Pemukiman (Puslitbang Perumkim). ”Untuk struktur atap direkomendasikan struktur yang lama tidak dipakai, jadi bikin baru. Dari mulai pondasi dengan kolomnya dan langsung rangka atap, jadi bentang lebar tanpa ada tiang di tengahnya,” tandasnya. (ryn/py)