METROPOLITAN - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nama atas Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Transportasi masih mandek. Terhitung kurang lebih lima bulan berkas Raperda tersebut tertimbun di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDJT, Endah Purwanti, mengungkapkan, tidak dilanjutkannya pembahasan Raperda ini dikarenakan pihak dewan tidak setuju dengan draf Raperda yang diajukan Pemkot Bogor. Di mana dalam judul Raperda yang tadinya perubahan nama atas PDJT menjadi Perumda, diganti menjadi pembentukan baru Perumda Jasa Transportasi. ”Ini sangat aneh, karena beberapa waktu lalu kami disodorkan draf baru dengan judul yang berubah, di mana judulnya menjadi Pembentukan Perumda Jasa Transportasi. Tentu saja kami tidak terima,” kata Endah kepada Metropolitan, Senin (19/4). Selain itu, ditahannya pembahasan Raperda, sambung Endah, dikarenakan belum diterimanya berkas audit keuangan yang menjadi syarat utama dimulainya kembali pembahasan Raperda. Sebab, Pemkot Bogor harus menutup buku dulu secara bersih sebelum memulai lembaran baru. ”Kami sepakat tidak akan memulai pembahasan Raperda sebelum adanya audit,” tegasnya. Untuk mempercepat penghidupan kembali PDJT, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun membentuk Tim Restrukturisasi jajaran direksi untuk perusahaan yang akan berubah badan hukumnya menjadi Perumda. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor yang juga menjadi Tim Restrukturisasi Direksi PDJT, Syarifah Sofiah, mengungkapkan, pembentukan Tim Restrukturisasi ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menyehatkan kembali PDJT. ”Iya tim restrukturisasi sudah dibentuk dan dipimpin saya. Nanti tim ini akan membahas soal revolusi manajemen PDJT agar lebih baik lagi,” kata Syarifah. Namun, Syarifah memastikan pihaknya masih belum akan membahas soal Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Sebab, kasus PDJT ini hampir mirip dengan kasus PT PPE di Kabupaten Bogor. Sehingga restrukturisasi manajemen menjadi sangat krusial. Sebab, nantinya jajaran direksi tidak hanya diisi orang yang ahli di bidangnya, tapi juga perlu orang-orang yang bisa mendatangkan banyak investor. ”Memang mirip PPE ya. Jadi, saat nanti memilih direksi, kuncinya itu sebenarnya pemilihan direksi. Direksi itu tidak hanya yang mempunyai kemampuan manajemen, tapi dia juga mempunyai jiwa investor dan pengembangan usaha,” jelas Syarifah yang juga mantan kepala Bappeda Kabupaten Bogor ini. Memang kondisi direksi PDJT mengalami kekosongan sejak 2017. Sepeninggal Direksi Utama, Krisna Kuncahyo, Pemkot Bogor tidak melakukan pemilihan direksi baru. Alih-alih menyelamatkan PDJT, Pemkot Bogor malah menunjuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rachmawati yang saat itu sedang menjabat. Hingga kini kekosongan jajaran direksi tidak terlalu diindahkan Pemkot Bogor. Sebab, sampai saat ini Pemkot Bogor hanya mengandalkan Pejabat Sementara (Pjs) Dewan Pengawas (Dewas) PDJT, yaitu Agus Suprapto. Melihat kondisi ini, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menilai Pemkot Bogor terlalu gegabah dalam mengambil sikap. Pemkot seharusnya menyelesaikan persoalan yang ada satu per satu. ”Sekarang dibikin Tim Restrukturisasi. Kan pansusnya belum mulai pembahasan, masih menunggu hasil audit,” ungkap Atang. Sebab, hasil audit yang saat ini masih ditagih Tim Pansus PDJT sangat krusial. ”Jadi, kami masih menunggu iktikad baik dari Pemkot Bogor. Kalau tidak ada jawaban juga, ya kami terpaksa mengambil langkah tegas,” pungkasnya.(dil/c/mam/py)