METROPOLITAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor rupanya mendapati kendaraan jenis pikap yang mengantongi dokumen uji kir palsu saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang dan barang di Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo. Menurutnya, kasus pemalsuan dokumen kendaraan di Kota Bogor terungkap setelah pihak Dishub mengidentifikasi kendaraan pikap yang diketahui berasal dari Kota Malang, Jawa Timur. Ia menceritakan awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari adanya kegiatan pemeriksaan dokumen terhadap kendaraan penumpang dan barang di Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Salah satu kendaraan pikap asal Kota Malang pun terjaring operasi tersebut. Saat petugas Dishub meminta dokumen kendaraan berupa STNK dan kir, pengemudi mobil tersebut menunjukkan surat kir palsu. “Nah, saat mereka menunjukkan surat kir, itu petugas di lapangan curiga dan mengidentifikasi bahwa surat tersebut palsu,” kata pria yang akrab disapa Danjen itu kepada Metropolitan, kemarin. Diketahuinya surat kir palsu itu, sambungnya, sebab terdapat perbedaan secara fisik yang dapat dibedakan dengan dokumen asli. Sebab, buku manual yang sebelumnya memiliki barcode dan ada benang yang dapat membedakan dokumen palsu atau bukan. Atas kejadian ini, tegas Danjen, surat-surat kendaraan tersebut pun ditahan tim Dishub Kota Bogor. Pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk mencari kendaraan tersebut. “Surat-surat seperti STNK dan kir masih kita tahan. Dan kita sedang mencari kendaraannya. Waktu itu tidak kita tahan karena mereka beralasan mau ke rumah sakit,” jelasnya. Selain itu, sambungnya, Dishub Kota Bogor saat ini sudah menerapkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kir atau kir digital, sehingga buku manual kir sudah tidak berlaku lagi di Kota Bogor. (dil/b/mam/run)