METROPOLITAN – Puluhan warga di Perumahan Bumi Mekarwangi, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanahsareal, kini mesti gigit jari. Bagaimana tidak, sejak membeli unit rumah di perumahan dari PT Manakib Rezeki dengan sistem cash keras atau lunas pada 2016, hingga kini belum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) antara penjual dengan pembeli. Lima tahun tak ada kejelasan, warga melalui kuasa hukum mengajukan somasi, Senin (26/4). Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Warga, R Anggi Triana Ismail. Ia menceritakan, awalnya klien membeli sebidang tanah dan bangunan dari PT Manakib Rezeki secara tunai keras atau lunas dengan kisaran antara Rp300-400 juta per unit pada akhir 2016. ”Faktanya, sejak 2016 hingga kini developer belum melakukan kewajibannya membuat AJB dengan klien. Sempat pada April 2019 warga melayangkan surat peringatan, tapi diabaikan developer,” katanya kepada Metropolitan, Senin (26/4). Direktur Kantor Hukum Sembilan Bintang&Partners itu menambahkan, setahun berselang atau awal 2020, para klien mendatangi kantor pemasaran untuk musyawarah demi mendapatkan haknya. Saat itu ada pertemuan antara klien dengan direktur PT Manakib Rezeki, Hamzah Muhammad Ali dan bersepakat developer akan menyelesaikan kewajibannya membuat dan menandatangani AJB maksimal pada Juni 2020. ”Itu ada berita acaranya dengan cap dan tanda tangan direktur perusahaan. Tapi lagi-lagi cuma janji. Sampai somasi dilayangkan, developer tidak melaksanakan janjinya, malah tidak punya iktikad baik dengan cara menghindar dari klien untuk menyelesaikan masalah,” ungkap Anggi. Dengan adanya hal ini, sambung Anggi, developer diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klien yang mestinya mendapatkan haknya sesuai Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah yang menyatakan bahwa pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan serta pajak dan biaya lainnya, maka harus ada penandatanganan AJB di hadapan PPAT. ”Tapi hingga lima tahun berlalu tidak ada, klien ini kan jadi seperti beli rumah bodong. Itu sangat mereka khawatirkan. Alasannya selalu perusahaan sedang ada masalah internal sehingga minta waktu, tapi sampai sekarang saja nggak ada kepastian,” tegasnya. Akibat kejadian ini, para pembeli rumah mengalami kerugian antara Rp800 juta hingga Rp1 miliaran. Belum lagi kerugian secara immaterial akibat punya rumah tapi tidak mengantongi surat administrasi yang semestinya selama bertahun-tahun. ”Maka klien kami secara bersama-sama meminta ganti kerugian immaterial Rp50 miliar. Kami beri waktu tujuh hari sejak somasi ini dilayangkan kepada PT Manakib Rezeki untuk melakukan permohonan maaf atas hak-hak klien yang tidak dipenuhi dan segera melakukan pembuatan dan penandatanganan AJB antara developer dengan klien serta membayar ganti rugi seperti tertuang dalam somasi,” jelas Anggi. Salah seorang warga, Fajrin Arits, mengaku harus menempuh jalur hukum lantaran tidak tahu lagi mesti mengadu ke mana. Sebab, sejak membeli rumah pada 2016 berbagai cara sudah ditempuh agar developer segera menyelesaikan kewajibannya tersebut. Ia juga bertahun-tahun tinggal dengan rasa tidak nyaman karena tidak mengantungi surat administrasi rumah yang mestinya sudah didapat sejak pembelian. ”Kita seperti menempati rumah bodong, gimana mau hidup tenang? Semua upaya sudah, ngadu sampai musyawarah sudah, tapi nggak ada titik terang. Kita berharap PT Manakib Rezeki sebagai pengembang segera menyelesaikan kewajiban yang tidak dilaksanakan bertahun-tahun,” ketusnya. Sementara itu, pihak developer PT Manakib Rezeki belum memberikan keterangan. Metropolitan sempat meminta konfirmasi kepada bagian kehumasan PT Manakib Rezeki, Dwi. Namun hingga Senin (26/4) pukul 18:00 WIB, belum ada tanggapan dari pesan singkat maupun sambungan telepon dari pewarta. (ryn/mam/py)