metro-bogor

Tempati Rumah Bodong, Warga Bumi Mekarwangi Somasi Developer

Selasa, 27 April 2021 | 11:40 WIB

METROPOLITAN – Puluhan warga di Perumahan Bumi Mekarwangi, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanahsareal, kini mesti gigit jari. Bagaimana tidak, sejak mem­beli unit rumah di perumahan dari PT Manakib Rezeki dengan sistem cash keras atau lunas pada 2016, hingga kini belum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) antara penjual dengan pembeli. Lima tahun tak ada kejelasan, warga melalui kuasa hukum mengajukan somasi, Senin (26/4). Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Warga, R Ang­gi Triana Ismail. Ia mence­ritakan, awalnya klien mem­beli sebidang tanah dan bangunan dari PT Manakib Rezeki secara tunai keras atau lunas dengan kisaran antara Rp300-400 juta per unit pada akhir 2016. ”Faktanya, sejak 2016 hing­ga kini developer belum mela­kukan kewajibannya mem­buat AJB dengan klien. Sem­pat pada April 2019 warga melayangkan surat peringatan, tapi diabaikan developer,” katanya kepada Metropolitan, Senin (26/4). Direktur Kantor Hukum Sembilan Bintang&Partners itu menambahkan, setahun berselang atau awal 2020, para klien mendatangi kantor pemasaran untuk musyawa­rah demi mendapatkan haknya. Saat itu ada perte­muan antara klien dengan direktur PT Manakib Rezeki, Hamzah Muhammad Ali dan bersepakat developer akan menyelesaikan kewajibannya membuat dan menandatan­gani AJB maksimal pada Juni 2020. ”Itu ada berita acaranya dengan cap dan tanda tangan direktur perusahaan. Tapi lagi-lagi cuma janji. Sampai somasi dilayangkan, develo­per tidak melaksanakan jan­jinya, malah tidak punya ik­tikad baik dengan cara men­ghindar dari klien untuk menyelesaikan masalah,” ungkap Anggi. Dengan adanya hal ini, sam­bung Anggi, developer di­duga sudah melakukan per­buatan melawan hukum terhadap klien yang mestinya mendapatkan haknya sesuai Keputusan Menteri Peruma­han Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedo­man Pengikatan Jual Beli Rumah yang menyatakan bahwa pembeli telah mem­bayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan serta pajak dan biaya lainnya, ma­ka harus ada penandatanga­nan AJB di hadapan PPAT. ”Tapi hingga lima tahun berlalu tidak ada, klien ini kan jadi seperti beli rumah bodong. Itu sangat mereka khawatirkan. Alasannya selalu perusahaan sedang ada masalah internal sehingga minta waktu, tapi sampai sekarang saja nggak ada kepastian,” tegasnya. Akibat kejadian ini, para pembeli rumah mengalami kerugian antara Rp800 juta hingga Rp1 miliaran. Belum lagi kerugian secara immate­rial akibat punya rumah tapi tidak mengantongi surat ad­ministrasi yang semestinya selama bertahun-tahun. ”Maka klien kami secara bersama-sama meminta ganti kerugian immaterial Rp50 miliar. Kami beri waktu tujuh hari sejak somasi ini dilayangkan kepada PT Ma­nakib Rezeki untuk melakukan permohonan maaf atas hak-hak klien yang tidak dipenuhi dan segera melakukan pem­buatan dan penandatanganan AJB antara developer dengan klien serta membayar ganti rugi seperti tertuang dalam somasi,” jelas Anggi. Salah seorang warga, Fajrin Arits, mengaku harus menem­puh jalur hukum lantaran tidak tahu lagi mesti menga­du ke mana. Sebab, sejak membeli rumah pada 2016 berbagai cara sudah ditempuh agar developer segera meny­elesaikan kewajibannya ter­sebut. Ia juga bertahun-tahun tinggal dengan rasa tidak nyaman karena tidak mengan­tungi surat administrasi rumah yang mestinya sudah didapat sejak pembelian. ”Kita seperti menempati rumah bodong, gimana mau hidup tenang? Semua upaya sudah, ngadu sampai musya­warah sudah, tapi nggak ada titik terang. Kita berharap PT Manakib Rezeki sebagai peng­embang segera menyelesaikan kewajiban yang tidak dilaks­anakan bertahun-tahun,” ketusnya. Sementara itu, pihak de­veloper PT Manakib Rezeki belum memberikan kete­rangan. Metropolitan sempat meminta konfirmasi kepada bagian kehumasan PT Ma­nakib Rezeki, Dwi. Namun hingga Senin (26/4) pukul 18:00 WIB, belum ada tang­gapan dari pesan singkat maupun sambungan telepon dari pewarta. (ryn/mam/py)

Tags

Terkini