METROPOLITAN – Operasional Rumah Sakit (RS) Lapangan Kota Bogor memang sudah selesai pertengahan April. Namun rupanya belum terselesaikannya pembayaran alat kesehatan (alkes) pada RS darurat di kawasan GOR Pajajaran sebesar Rp5,6 miliar itu terus jadi sorotan. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memiliki kewajiban melunasi tunggakan dengan mendorong pencairan anggaran yang sudah ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Lalu, ada juga keterlambatan pencairan. Diduga karena hal administratif dan lainnya. Sebenarnya masalah ini jadi warning agar pelaksana menyelesaikannya dengan serius dan tidak menimbulkan masalah baru,” katanya. Selain itu, ia juga meminta sekretaris daerah (sekda) turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan memberikan supervisi agar kontribusi penanganan Covid-19 tidak tercoreng karena ketidakmampuan penyelesaian administratif. “Yang jelas ada kewajiban yang belum tertunaikan. Ada kinerja administratif yang tidak maksimal,” tegas Atang. Politisi PKS itu menambahkan, dalam hal kedaruratan memang diperbolehkan kolaborasi antar-SKPD, asalkan dengan tupoksi yang jelas. ”Siapa mengerjakan apa sesuai tupoksi dan siapa yang bertanggung jawab. Harusnya antara Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak ada masalah dalam penyelenggaraan RS Lapangan. Tapi apabila betul ada mis antartiga SKPD itu, ini merupakan kemunduran dan mesti ada evaluasi. Terutama dalam pembagian peran,” tuturnya. Belum lagi, sambung dia, Pemkot Bogor akan menghadapi libur panjang Idul Fitri, sehingga dibutuhkan kolaborasi yang baik antarberbagai sektor. “Rencana RS Lapangan sudah lama dibahas sejak 2020. Tapi saat itu kita banyak fokus ke pemilihan lokasi antara mengembangkan puskesmas yang sudah ada atau membuat lokasi baru,” terangnya. Apalagi, sambung Atang, sejak awal DPRD tak pernah dilibatkan dalam pembangunan RS Lapangan. Ia pun menduga alasannya merupakan program pemerintah pusat. “Memang saat darurat, pemerintah boleh melakukan langkah terukur. Tapi, penyelenggaraan RS Lapangan mesti sesuai regulasi, operasionalnya sesuai harapan masyarakat dan sesuai target RS Lapangan. Bila dalam perjalanannya ada masalah, artinya koordinasi antarpihak tidak berjalan maksimal. Sedangkan hingga kini kita belum tahu kapan pandemi berakhir,” jelasnya. Jika kajian sejak awal pendirian RS Lapangan tidak lengkap, sambung dia, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi dalam tiga bulan. “Kalau itu dilakukan mestinya semua masalah bisa diselesaikan,” tuntasnya. (ryn/mam/py)