metro-bogor

Ngaku Salah Tulis, Retribusi Pemkot di Pasar TU Naik Rp500

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:40 WIB

METROPOLITAN – Meski baru beberapa hari mengam­bil alih pengelolaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui tim terpadu bentukan Wali Kota Bogor, Bima Arya, rupanya sudah menarik retribusi berbagai item kepada para pedagang Pasar Teknik Umum (TU) Kemang. Informasinya, pemkot me­narik retribusi dengan meng­gunakan pengelola yang lama. Mulai dari uang ke­bersihan, keamanan hingga parkir. Namun sempat ter­siar kabar, ada perbedaan nilai antara bukti pembaya­ran uang kebersihan yang diberikan untuk pedagang dengan nilai yang tertera pada sobekan yang menjadi bukti untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya. Dari sobekan itu tertera kop Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya dengan nomor SK. Dir. No 977/Kep.55-PPJ/2021 bertuliskan tarif Rp7.500 per hari per pedagang. Akan tetapi, dari sobekan yang menjadi bukti PPPJ tertera Tarif Kebersihan dengan no­mor SK yang sama, namun dengan angka Rp7.000 per hari per pedagang. Hal tersebut dibenarkan salah seorang pedagang Pasar TU Kemang, Romli. Menurut dia, memang ada perbedaan tarif yang tertera pada bukti pembayaran untuk masing-masing pihak itu. Namun, PPPJ menerangkan bahwa ada kesalahan penulisan. Ia juga mengaku dua hari ini pihaknya membayar Rp7.000 per hari untuk tarif kebersihan. ”Betul itu. Tapi yang kita bayar sih Rp7.000 per hari. Sempat ramai karena ada perbedaan, tapi PD bilang itu kesalahan tulisan dan belum diperbaiki. Jadi, kita bayar mah tetap Rp7.000 dan bukan Rp7.500 per hari,” katanya kepada Metropolitan, Rabu (19/5). Selain kebersihan, ia juga membenarkan PPPJ su­dah menarik retribusi kea­manan sebesar Rp3.500 per hari per pedagang. Soal tarif tersebut, Romli menerangkan jika besaran tersebut sama dengan tarif yang ditetapkan pengelola sebelumnya, PT Galvindo Ampuh (GA). ”Kalau besaran jumlah tarif dibandingkan pengelola lama, itu sama ya. Mungkin dasar penetapan oleh PD Pasar sekarang juga melihat yang lama kayaknya ya. Sebelum nanti betul-betul fiks berapa tarifnya,” imbuh Romli. Meskipun ia mengaku punya harapan besar kepada Pemkot Bogor melalui PPPJ agar bisa membenahi Pasar TU Kemang, ada beberapa hal yang masih sedikit mengganggu. Di an­taranya tarif parkir yang ma­sih berlaku dua kali dalam sekali masuk. Masih sama dengan saat pengelolaan PT GA. ”Ya paling itu PR-nya, parkir harusnya sekali saja. Mungkin masih adaptasi dan penda­taan, jadi belum ada perbai­kan berarti. Lampu masih gelap, jalan masih rusak becek. Meskipun retribusi sudah dikenakan ya. Ke depan ini tentu harus diperbaiki biar pedagang dan pembeli nya­man,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Perumda Pasar Pakuan Jaya. Pesan singkat dan sambung­an telepon yang dilayangkan pewarta belum mendapat jawaban hingga Rabu (19/5) pukul 19:00 WIB. Sebelumnya, setelah berta­hun-tahun tertunda, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berhasil mengambil alih pengelolaan Pasar Tek­hnik Umum (TU) Kemang, beberapa waktu lalu. Sejak Senin (17/5), Pemkot Bogor melalui tim terpadu dibentuk Wali Kota Bogor Bima Arya yang terdiri dari Perumda Pasar Pakuan Jaya hingga Sa­tuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipercaya untuk mengelola. Hingga nanti di­serahkan penuh ke Perumda Pasar Pakuan Jaya. “Pengelo­laan di tim yang dibentuk wali kota,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Rabu (18/5). Sementara itu, Kepala Ba­gian Hukum dan HAM Sekre­tariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, menje­laskan, untuk pengelolaan Pasar TU Kemang saat ini berada di tangan pemkot melalui tim terpadu yang di­bentuk secara Adhoc. Ia me­negaskan, pengelolaan oleh tim terpadu dan belum spe­sifik oleh Perumda Pasar Pa­kuan Jaya atau dinas terkait. “Masih dikelola pemkot melalui tim terpadu ini di­bentuk Pemkot Bogor secara Adhoc. Sampai diserahkan secara penuh nanti ke Pe­rumda (Pasar Pakuan Jaya),” ungkap Alma. Sehingga, kata dia, hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan, seperti retribusi kebersihan, keamanan hingga parkir. “Itu sudah (bisa dijalan­kan) Legal Standing-nya dalam berita acara pendapat. Untuk besaran tarifnya, besaran se­suai dengan produk hukum daerah,” tandasnya. Menurutnya, tim terpadu yang dibuat pemkot untuk mengelola Pasar TU Kemang terdiri dari Dinas Perdagang­an dan Perindustrian (Dis­perdagin) sebagai koordina­tor dan Perumda Pasar Pa­kuan Jaya sebagai pendukung. Sembari menunggu rampung­nya pendataan dan pemetaan yang dilakukan Perumda Pasar Pakuan Jaya, sebelum nanti mengelola secara penuh. “Ini benar. Koordinatornya Disperdagin dan Perumda Pasar Pakuan Jaya difungsikan sebagai pendukung. Jadi me­mang belum diserahkan ke Perumda secara penuh. Ma­sih oleh Pemkot Bogor di bawah tim Adhoc,” tuntas Alma. (ryn/yok/py)

Tags

Terkini